Ketua Korpri Nasional Warning ASN Surabaya Yang Terlibat Politik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Nov 2020 19:29 WIB

Ketua Korpri Nasional Warning ASN Surabaya Yang Terlibat Politik

i

Ketua Umum Korpri Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh .SP/ALQOMARUDDIN.

SURABAYAPAGI, Surabaya -Ketua Umum Korpri Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam suksesi pasangan calon dalam pilkada serentak tahun 2020. Sebagai ASN harus bisa menempatkan diri dan fokus bekerja melaksanakan tugas dan fungsi yang dibebankan oleh negara. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini mengaku mendapat laporan dari beberapa daerah, termasuk Surabaya ada dugaan ASN tidak netral. ASN dilarang memiliki niatan untuk mendukung paslon, apalagi sampai melakukan tindakan suksesi terhadap paslon.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun ke 50 PNS Kota Kediri

"Tidak boleh ada niat sedikitpun untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Kalau dalam hatinya saja sudah ada niat untuk mendukung berarti tidak profesional. 

Sebagai ASN, harus bekerja secara imparsial. Dimana tidak tebang pilih dalam melayani masyarakat, masyarakat harus dilayani dengan baik," ujarnya, Kamis (26/11)

Prof. Zudan menegaskan, setiap ASN yang terlibat dukungan terhadap paslon akan mendapatkan sanksi. Mulai dari sanksi ringan, sedang, sampai berat. Bisa dalam bentuk teguran lisan, tulisan, penurunan pangkat sampai penonjoban dari jabatannya. 

"ASN harus bertindak netral, kalau tidak maka akan kena sanksi, bisa diberhentikan dari jabatan. Jangan ada niatan memenangkan pasangan calon, apalagi tindakan nyata dengan memberikan bantuan program pemerintah dari APBD atau APBN untuk memenangkan pasangan calon," ujarnya.

Baca Juga: Temukan Oknum ASN Terlibat Dukung Caleg, Demokrat Lamongan Berencana Gugat Hasil Pileg ke MK

Dia mengaku, Kemendagri menerima laporan dari Surabaya tentang adanya bantuan program Pemkot Surabaya yang diduga untuk memenangkan pasangan calon. Juga ada permintaan pergantian jabatan yang diduga karena kepentingan politik.

"Ada juga laporan kepala daerah berpihak kepada pasangan calon tertentu. Semua laporan kita dalami dan Korpri Nasional meminta Korpri Jawa Timur untuk mengecek seperti apa faktanya," ungkapnya. 

Selain itu, kata Prof Zudan, Dukcapil Kemendagri juga menerima laporan tentang adanya kepala daerah yang ikut kampanye. Laporan itu didasari atas adanya ASN yang merasa kesulitan karena kepala daerahnya berkampanye. 

Baca Juga: ASN Pemprov Sumbar Magang di Jatim

Prof Zudan memandang, penyelenggara pemilu harus proaktif dalam menindak setiap pelanggaran, termasuk adanya dugaan ASN, kepala dinas, dan kepala daerah yang tidak netral dan memanfaatkan program untuk kepentingan pemenangan paslon. "Bawaslu dan Gakkumdu harus proaktif, jangan menunggu ada laporan," ujarnya.

ASN netral dan kepala daerah tidak memihak serta tindakan tegas Bawaslu melalui Gakkumdu terhadap setiap pelanggaran dinilai penting agar pilkada berkualitas dan demokrasi juga berkualitas. "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak. ASN harus tegak lurus dan tidak boleh memihak," tukasnya.

Dukcapil Kemendagri juga meminta kepada setiap daerah agar pelayanan kependudukan tidak dipolitisir untuk kepentingan pemenangan paslon. Dukcapil Kemendagri akan terus memonitor perekaman kependudukan agar hak pilih masyarakat tidak terganggu oleh kepentingan paslon tertentu.Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU