Home / SGML : DPC PPP Lamongan Gugat SK DPP

Ketua DPW PPP Jatim Gugat Putusan Mahkamah Partai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Apr 2018 11:59 WIB

Ketua DPW PPP Jatim Gugat Putusan Mahkamah Partai

SURABAYA PAGI, Lamongan - Kemelut kepengurusan DPC PPP Lamongan memasuki babak baru. Gugatan atas keputusan mahkamah partai dan SK DPP PPP untuk kepengurusan Naim cs yang didaftarkan ke Pegadilan Negeri (PN) Lamongan beberapa waktu lalu akan dimulai sidang perdana pada Kamis (19/4/2017). Sidang untuk menyelesaikan kemelut kepengurusan ganda antara kubu Samsuri cs yang mendapatkan SK DPW PPP Jatim, dan kubu Naim cs yang mendapatkan SK DPP PPP tersebut akan digelar sekitar pukul 10.00 di salah satu ruangan PN Lamongan. "Iya insya Allah hari Kamis sidang gugatan akan dimulai, untuk ruangan sidangnya saya masih belum tahu, karena ini tengah mengikuti kunker DPRD Lamongan, "kata M Samsuri ketua DPC PPP dihubungi via Handphonenya Rabu (18/4/2018). Sementara itu, ketua DPW PPP Jawa Timur HM Musaffa Noer selaku penggugat dihubungi melalui Riyanto Penasehat Hukumnya membenarkan kalau sidang gugatan oleh klien nya ini akan digelar hari Kamis (19/4/2018) mendatang."Iya sesuai jadwal sidang gugatan ini akan digelar hari Kamis lusa,"terangnya. Gugatan yang didaftarkan oleh klien nya itu lanjut Riyanto, terkait dengan hasil putusan mahkamah partai No 55 yang mengabulkan gugatan H Iskandar D, Miftahul Falah, dan Supriadi itu dinilai subyektif, dan melanggar AD/ART partai." Putusan mahkamah partai itu sangat subyektif, dasar-dasarnya juga tidak paham saya, apalagi muncul keputusan sela, padahal tidak ada permohonan putusan sela, kan aneh seorang hakim sudah melampui kewenanganya, "terangnya. Gugatan putusan mahkamah partai ini lanjut Riyanto awalnya ia daftarkan pada 21 Maret untuk yang gugatan keputusan Mahkamah Partai, dan pada 26 Maret baru muncul SK DPP PPP untuk kepengurusan Naim cs. "Dan keputusan DPP itu kita gugat juga melalui kepengurusan DPC PPP yang legal, melalui ketuanya M Samsuri, "ujar Riyanto menambahkan. "Kita gugat ini agar semua keputusan baik dari Mahkamah Partai dan SK DPP tidak berlaku dan berhenti semua, agar kepengurusan yang legal ini bisa kembali berkosentrasi mempersiapkan jelang pencalegkan dan pilpres, "akunya. Apalagi lanjutnya, gugatan oleh kubu Naim dilakukan ketika proses partai ini sudah berjalan, untuk mempersiapkan berbagai tahapan mulai jelang pileg dan pilpres."Kepengurusan yang legal Samsuri cs ini sudah melakukan persiapan tahapan partai dengan baik, hingga PPP Lamongan memenuhi syarat untuk mengikuti Pileg dan Pilpres mendatang, tapi tiba-tiba ada SK DPP yang menunjuk Naim cs sebagai ketua DPC kan aneh, "ujarnya dengan penuh keanehan. Munculnya SK untuk Naim itu lanjut Riyanto setelah gugatan terkait keabsahan tim formatur dikabulkan oleh mahkamah partai. "Mestinya kalau mempersoalkan keabsahan partai kan harus digugat setelah muscab itu, bukan malah sudah 6-8 bulan berjalan baru menggugat, disatu sisi partai dengan kemimpinan Samsuri cs sudah berjalan lama dan sudah menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, jadi ini aneh, "terangnya. Keputusan DPP memberikan SK ke Naim tambah dia, lebih karena kepentingan elit partai yang merusak soliditas kewibawaan partai. "DPP mestinya jangan muda dimainkan dan diprovokasi oleh elit, yang hanya tujuannya untuk kepentingan pribadi, dengan mengorbankan institusi, "ungkapnya. Karena demikian itulah, ia sebagai penasehat hukum Ketua DPW dan DPC PPP ini ia sangat yakin, gugatanya diterima dan segalah produk mahkamah partai dan SK DPP tidak berlaku, dan kepengurusan akan tetap dilanjutkan oleh ketua DPC PPP yang legal yakni Samsuri cs. Karena keputusan mahkamah partai sangat subyektif dan melanggar AD/ART partai, dan lebih karena ingin memecah belah keutuhan partai. Sebelumnya kubu Samsuri menolak adanya SK DPP PPP untuk kubu Naim, karena SK Nomor 380/SK/DPP/C/III/2018, karena dinilai SK tersebut cacat hukum karena melanggar AD/ART partai, melanggar pasal 19 dan 28 tentang kewenangan pengesahan pengurus DPC hasil Muscab, dan tidak mengakui keputusan Mahkamah Partai yang memutus perkara sengketa gugatan ketiga orang dimaksud, tanpa melalui mekanisme persidangan yang terbuka, jujur dan adil bahkan melaggar AD/ART PPP pasal 23 ayat 5,6 dan 7.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU