Ketua DPRD Soroti Penataan Reklame di Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 08:14 WIB

Ketua DPRD Soroti Penataan Reklame di Surabaya

SURABAYAPAGI.com - Carut marut penataan reklame di Surabaya menjadi sorotan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Armuji. Pasalnya, banyak papan reklame tidak tertata rapi, membuat kotor kota dan merusak estetika kota. Armuji mengatakan kalau tidak dibarengi dengan penataan billboard (papan reklame) akan merusak estetika kota. Ia mencotohkan seperi di negera maju seperti Eropa. Di sana papan reklame tidak ada menggunakan tiang. Selain itu, papan reklame seharusnya diberi jarak antara 100 hingga 150 meter antara reklame satu dengan lainnya. Coba dilihat itu di Jalan Embong Malang, itu jaraknya cuma 50 meter saja. Terkesan seperti hutan reklame, juga di jalan-jalan lainnya, ungkap Armuji saat melakukan sidak, Jumat (25/1/2019). Selain jarak papan reklame yang terlalu dekat jaraknya, Armuji mengomentari adanya fasiltas umum (fasum) yang juga tertempel papan billboard dengan berbagai ukuran. Menurutnya, fasilitas umum harus difungsikan sebagaimana mestinya. Ia mencontohkan, adanya billboard yang tertempel pada Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dan viaduct, seperti di Jalan Embong Malang dan Jalan Mayjen Prof. Dr. Moestopo. Armuji yang biasa di sapa Cak Ji ini juga menyebutkan, adanya tiang billboard yang tertancap di atap bangunan permanen, seperti Ruko dan Rumah warga. Cak Ji menegaskan, adanya tiang pancang yang tertancap tersebut membahayakan bagi pemilik bangunan. Itu bahaya, kalau ada gempa atau angin puting beliung, sangat bahaya kalau roboh. Terutama di JPO juga harus sudah bebas reklame, murni jembatan ya jembatan dibentuk estetikanya sebagus mungkin, jelasnya. Selain billboard yang mengurangi estetika pemandangan kota, calon legislatif dari fraksi PDIP tersebut juga menekankan adanya videotron. Dirinya menjelaskan, pemasangan videotron di Surabaya harus diatur ukuran standartnya dan juga penataan titik letak videotron. Itu harus diatur dan di sesuaikan jarak satu sama lain. Jadi tidak semua tempat bisa dipasang videotron, papar Armuji Setelah disahkannya peratuan baru tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame, politisi PDIP ini meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk berkomitmen dan menindak tegas billboard yang melanggar aturan daerah. Tidak hanya menindak tegas penataan billboard saja, tetapi juga melarang keras adanya sponsor rokok. Armuji menjelaskan, seiring disahkannya perda baru billboard juga akan disahkan perda kawasan tanpa rokok (KTR). Dirinya mengimbau, nantinya dalam perda KTR akan di cantumkan juga perda reklame. Jika kedapatan masih ada billboard yang terpasang sponsor rokok akan segera dicopot. Jadi itu nanti kalau ada yang dalam masa kontrak masih ditoleransi, jika masa kontrak selesai segera dicopot. Nanti dilihat aturan yang ada dalam pansus reklame, kita lihat perizinannya. Kalau masanya sudah habis, harus dicopot, tegasnya. (Adv/Alq)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU