Ketagihan Judi Online, Sales Oli Gelapkan Uang Perusahaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 31 Mar 2020 22:10 WIB

Ketagihan Judi Online, Sales Oli Gelapkan Uang Perusahaan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Seorang sales distributor oli motor dan mobil harus berurusan dengan pihak kepolisian karena menggelapkan uang milik perusahaan. Tersangka yang diketahui identitasnya bernama Yusuf Imanuel (29) warga Panggung Rejo, Kepanjen, Malang itu menggelapkan uang penjualan produk hingga Rp 11,9 juta. Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot Purwanto mengatakan, tersangka Yusuf yang baru bekerja sejak akhir tahun 2019 itu melakukan aksinya selama 3 bulan berturut-turut dengan alasan pembeli belum membayarkan tagihan. Jadi ketika ditagih kantor, tersangka mengaku jika konsumennya belum bisa membayar tagihan. Padahal uang tersebut sudah dibayarkan dan tidak disetorkan ke perusahaan, kata Gogot, Selasa (31/3). Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung bergerak untuk menangkap tersangka. Saat ditangkap, Yusuf tak berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku jika uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk bermain judi online jenis poker. Uangnya buat judi online. karena memang sudah lama judi online, sebelum kerja di kantor ini juga sudah main judi online, ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tipu gelap dan perjudian. Selain itu, tersangka juga dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) mapolsek tandes

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU