Ketagihan Judi Online, Pelaku Gasak Uang Milik Kantor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Okt 2019 15:59 WIB

Ketagihan Judi Online, Pelaku Gasak Uang Milik Kantor

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kecanduan main judi online, pria satu ini nekad membobol uang brangkas milik perusahaannya. Tersangka bernama Irfan Zakaria,38, warga Kalibokor 54, atau kos di puacangan gang 3, surabaya. Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di tahanan Polsek Tegalsari. Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Kennedy kasus pencurian ini berdasar laporan polisi tanggal 16 September 2019, kemudian tim antibandit Polsek Tegalsari dibantu tim Resmob Polresta Sidoarjo, melakukan lidik dan oleh tempat kejadian di PT Aero Sarana Persada dijalan Mawar no 26, Surabaya. Dari ini petugas mencurigai salah satu karyawan, dan benar. Pelakunya Irfan Zakaria, sopir pribadi pimpinan perusahaan yang dipindah ke kantor. Saat diperiksa tersangka Irfan mengaku melakukan pencurian ini karena kepepet kebutuhan hidup. "Saya kepepet kebutuhan, selain itu ketagihan main judi online juga," akunya saat diperiksa diruang penyidik. Modus tersangka melakukan pencurian yang ada di dalam brangkas sebesar Rp 78 juta dengan cara dia yang bekerja sebagai sopir PT Aero Sarana Persada mengetahui seluk beluk letak kunci untuk masuk ke kantor dan seluk beluk kondisi kantor. Saat penjaga kantor tidak ada tersangka mengambil kunci yang ada di lemari belakang untuk membuka kotak, dimana kotak tersebut terdapat kunci untuk membuka kantor. Selanjutnya, tersangka masuk kedalam ruangan kantor menuju brangkas yang ada di dalam ruangan. Setelah, berhasil membuka brangkas selanjutnya tersangka mengambil seluruh uang yang ada. Kemudian kunci ditaruh seperti sedia kala, agar terlihat tak terjadi apa apa. Kemudian, tersangka melarikan diri. Disini polisi curiga dan menangkap tersangka bersama tim Resmob Sidoarjo. Barang bukti yang disita hasil pencurian satu televisi 43 inc, satu AC merek panasonic, kipas angin, lemari es, Hanphone Oppo, sepeda motor Suzuki, sepeda dan brangkas. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU