Ketagihan Judi, 3 Pria Gresik Dibui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Okt 2020 21:51 WIB

Ketagihan Judi, 3 Pria Gresik Dibui

i

Ketiga tersangka judi togel saat diamankan di Mapolres Gresik.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Tua-tua keladi, diusia yang sudah sudah tidak muda lagi tiga warga Gresik diamankan sebagai tersangka kasus pejudian toto gelap (togel).

Baca Juga: Dinkes Gresik Beri Pelayanan Keliling Bagi Warga Bawean

Ketiga tersangka yakni Kusmadi (42), warga RT 15 RW 04 Desa Sidowungu, sementara Samsuriono (50), dan Asmui (55) warga asal Desa Drancang kecamatan Menganti. Ketiganya kini telah mendekam di sel tahanan Polres Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar terkait adanya praktik judi togel. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya meringkus tersangka Kusmadi pada hari Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka Kusmadi ini ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat menggelar konferensi pers dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kanit Pidum Ipda Joko Supriyanto, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Terima Endorsement Judi Slot Rp 90 Juta, Lolly: Di Inggris Legal, Posisi Butuh Uang

Untuk dua tersangka lainnya tertangkap pada awal bulan ini tepatnya hari Senin (5/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Samsuriono yang merupakan penjual mie ayam ini berhasil diamakankan ketika sedang jualan.

“Saat dilakukan pemeriksaan di saku celana bagian belakang ditemukan satu potongan kertas berisi rekap tombokan nomor togel dan uang tunai Rp 40 ribu,” terang Akpol tahun 2001 ini.

Lalu, tersangka Asmui diringkus di Rumahnya. “Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, tepatnya di meja ruang tamu ditemukan satu buku warna coklat berisi rekapan tombokan nomor togel,” jelasnya.

Baca Juga: Polri TNI Berangkatkan Tim Trauma Healing untuk Korban Gempa Bawean

Sesuai pengakuan dari para pelaku bahwa judi togel ini dimainkan secara online.

Ketiga tersangka tersebut dijerat pasal 303 tentang perjudian. Ancaman hukumanya pidana kurungan paling lama 10 tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU