Kerugian Dana Desa di Jatim Rp 8,2 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Apr 2019 10:33 WIB

Kerugian Dana Desa di Jatim Rp 8,2 M

SURABAYAPAGI.com - Wakil Gubernur Jatim, Emil Elistianto Dardak, menyebutkan pelanggaran terkait dana desa di Jawa Timur terdapat 23 kasus di tahun 2018. Angkanya Rp 8,2 miliar. Artinya itu (kasus penyalahgunaan anggaran dana desa, red) hanya 0,042 persen di Jawa Timur. Emil mengatakan, penyaluran dana desa dari pemerintah pusat sejak 2015 hingga kini masih terdapat penyalahgunaan anggaran. Penyalahgunaan dana desa di tahun 2018 disebabkan oleh banyak faktor. Kalau di 2018 penyebabnya ada karena duplikasi anggaran, penggunaan tidak sesuai peruntukan, pemotongan dana desa, untuk kepentingan pribadi, pengurangan volume, dan pemerasan, ungkapnya, Senin, (01/04) Untuk itu, Emil mengimbau pada instansi di daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten agar meningkatkan pengawasan terkait penggunaan dana desa. Untuk pengawasan dimulai dari berdayakan Inspektorat Kabupaten dan koordinasi dengan Inspektorat provinsi. Kalau ada indikasi pidana baru masalah diselesaikan aparat penegak hukum, ujarnya. Sebagai langkah antisipasi, pihaknya juga telah berkoordinasi pula dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK sudah bersurat bagaimana mendorong agar bisa tercipta good governance (pemerintahan yang baik). Transparasi anggaran itu penting untuk kelola dana desa dengan amanah, ujar mantan Bupati Trenggalek tersebut. Ia menyebutkan, dana desa secara nasional pada tahun 2015 mencapai Rp 2,2 triliun dan di 2019 meningkat menjadi Rp 7,4 triliun. Sejak 2015 hingga 2019 ini anggaran dana desa yang dikeluarkan sudah di atas Rp 25 triliun. Jika 2018 ke belakang untuk insfrastruktur, namun ke depan lebih ditekankan pada pemberdayaan masyarakat, tukasnya.n arf/her

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU