Keranjingan Video Porno, Bapak Setubuhi Anak Sendiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Jun 2019 00:01 WIB

Keranjingan Video Porno, Bapak Setubuhi Anak Sendiri

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang bapak seharusnya menjaga buah hatinya dengan penuh perhatian. Namun tidak dengan Hendro Lasmono (38). Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Bahkan ia juga merekam aksi bejatnya dengan ponsel. Seorang bapak di Wiyung Surabaya tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Pria bernama Hendro Lasmono (38) itu bahkan merekam aksi bejatnya dengan ponsel miliknya. Hendro ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada, Minggu (23/6/2019), pukul 21.00 WIB. Kepada polisi, bapak bejat ini mengaku terangsang sehingga nekat menggauli anak kandungnya sendiri karena kerap menonton video porno. "Terangsang ketika anak minta pijit dan setelah terinspirasi bokep," aku pelaku. Kebiasaan tak lumrah Hendro itu juga dilakukan pada sang istri. Saat berhubungan badan, ia kerap merekam persetubuhan itu menggunakan ponselnya. "Banyak mas rekaman saya sama istri saya juga ada. Dia (istri Hendro,red) juga tahu kalau saya rekam saat main," tambahnya. Kanit PPA, Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, aksi bejat Hendro dilakukan pada 2 Mei 2019 sekitar jam 21.00. Saat itu korban sedang sakit dan meminta Hendro untuk memijitnya. Saat korban dipijit oleh tersangka, korban disuruh untuk mengenakan sarung saja. "Korban disetubuhinya ketika tertidur, karena merasa sakit. Namun saat bangun, korban kaget ketika melihat pelaku sudah menindihnya dan penis pelaku masuk ke dalam organ intim korban. Bukan hanya itu ketika tersangka menyetubuhin korban, dirinya juga merekam persetubuhan itu menggunakan HP miliknya," sebut Ruth Yeni, Selasa (26/6/2019). Aksi bejat pelaku dilakukan saat ia hanya tinggal sendiri di dalam rumah bersama korban. Saat itu, istri pelaku yang merupakan ibu tiri korban tengah berada di luar rumah. Bapak bejat ini kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (fir)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU