Keppres Turun, Zumi Zola Resmi Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 19 Jan 2019 08:57 WIB

Keppres Turun, Zumi Zola Resmi Dipecat

SURABAYAPAGI.com - Hari ini Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola resmi diberhentikan setelah sebelumnya tersangkut kasus korupsi. Peresmian pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres). Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kata Kepala Pusat Penerangannya, Bahtiar, Jumat (18/1). Lanjut menurut Bahtiar, ia juga menerangkan dengan keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola adalah acuan sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melaksanakan Paripurna pengumuman pemberhentian. Surat Keptusan Presiden itu juga telah diserahkan kepada Pemprov Jambi untuk kemudian diteruskan. Dengan demikian Keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap, ujarnya. Langkah yang ditempuh oleh DPRD Provinsi Jambi selanjutnya adalah pengusulan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi saat ini Plt Gubernur Jambi sebagai Gubernur Jambi, tentunya meneruskan sisa masa jabatan sampai tahun 2022. Melalui rapat paripurna, Bahtiar menerangkan, rapat itu nantinya juga usulkan penonaktifan Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi depenitif. Usulan tersebut selanjutnya DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara, lanjutnya. Mengenai pengisian kursi wakil gubernur yang kosong nantinya dilakukan setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi. "Belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tidak henti-hentinya selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perizinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa, papar Bahtiar. Zumi Zola kini menyandang status sebagai terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT sejumlah pejabat Pemprov Jambi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU