Kepincut Purel, Gelapkan Mobil Mewah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 27 Jul 2019 00:19 WIB

Kepincut Purel, Gelapkan Mobil Mewah

Wartawan Surabaya Pagi Firman Rachmanudin Wanita bisa menjadi sumber malapetaka. Gara-gara wanita, pria pun bisa hancur masa depanya. Meski wanita itu berprofesi sebagai purel. Pahitnya purel dirasakan sendiri olehFrans Ari Utomo dan Asep Hadian. Gara-gara kepincut purel, dua pria ini nekat menggelapkan beberapa mobil mewah. Aksi itu dilakukan oleh Frans Ari Utomo (40) warga Klakahrejo Surabaya, dan Asep Hadian (39) warga Bandung. Mereka ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari usai menggelapnakn dua mobil mewah jenis sport yakni Mitsubishi Pajero dan Toyota Fortuner milik Kris Pancoko yang biasa disewakan. Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama menuturkan,pengungkapan itu dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan korban. Bahkan, keduanya ditangkap melalui proses penyelidikan yang cukup panjang. "Ada sekitar dua bulan kami lakukan penyelidikan atas laporan korban. Kami tangkap keduanya di wilayah Surabaya Selatan saat hendak menjual barang penggelapan," bebernya, Jumat (26/7). Setelah tertangkap, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti mobil. Polisi bergerak di wilayah Blitar dan Purwakarta. Hasilnya, dua mobil korban berhasil dibawa sebagai barang bukti kejahatan. Dari pengakuannya, kedua pelaku sudah lebih dari tiga kali beraksi dan lolos. Mereka nekat beraksi lantaran kepicut purel dan untik berfoya-foya. "Kebutuhan hidup sama foya-foya. Kepincut perempuan" akunya singkat. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tegalsari tengah mengembangkan kasus tersebut. Untuk mencari tahu kemungkinan korban-korban lain yang pernah ditipu kedua tersangka. "Saat ini masih ada satu DPO lagi yang masih kami kejar, karena kabur sebelum penangkapan kedua pelaku ini," jelasnya. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit Toyota Fortuner warna hitam dengan nopol L-1262-OQ dan satu unit Mitsubishi Pajero dengan nopol L-1612-HU. Kemudian ada pula bendel form order sewa kendaraan. Atas kejahatan yang dilakukan kedua pelaku, mereka akan dijerat pasal 378/ 372 KUHP dan atau 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 480 KUHP. Yakni tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU