Kepadatan Buang Sampah di Sungai, DLH Jombang Akan Beri Warga Sanksi Sosial

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Okt 2019 16:50 WIB

Kepadatan Buang Sampah di Sungai, DLH Jombang Akan Beri Warga Sanksi Sosial

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Terkait poster yang terpasang di sepanjang sungai Gude Ploso, mulai dari Jalan KH Wahab Hasbullah hingga Jalan Raya Tembelang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang membenarkan. Poster tersebut merupakan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampang sembarangan, khususnya di dalam sungai. Selain itu, poster tersebut juga sebagai sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah di dalam sungai. Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Yuli Inayati mengatakan, poster itu sebagai bentuk sanksi sosial terhadap warga yang sengaja membuang sampah di sungai. Dan poster itu telah dipasang sejak sebulan lalu. "Dengan pemasangan poster bergambar warga yang tertangkap tangan membuang sampah ini, kira-kira ada rasa takut tidak. Kalau sanksi denda malah membebani masyarakat. Makanya, kita terapkan ini sebagai sanksi sosial," katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019). Ina menjelaskan, foto di dalam poster itu merupakan para pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah di sungai. Pelaku tersebut ditangkap dan difoto oleh Satgas Jogo Kali yang dibentuk oleh DLH Kabupaten Jombang. "Foto yang dipajang itu sudah melalui kesepakatan antara DLH dan pelaku, sebagai konsekuensi atas pelanggaran membuang sampah di sungai. Dan konsekuensi dari penangkapan ini, fotonya akan kita pajang," jelasnya. Ina menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2011, bagi pembuang sampah di sungai akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 15 juta. "Dari penangkapan pertama ada lima yang tertangkap tangan. Lantas kita undang ke kantor DLH untuk diberi pembinaan. Sanksi tersebut lebih efektif ketimbang sanksi denda," pungkasnya. (suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU