Kendaraan Penunggak Pajak di hancurkan, Inilah pasal yang di pakai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Mar 2020 19:53 WIB

Kendaraan Penunggak Pajak di hancurkan, Inilah pasal yang di pakai

Jakarta - Pihak berwajib mulai mensosialisasikan untuk hancurkan kendaraan alias scrap kendaraan, bagi yang mengemplang selama 2 tahun setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis masa berlakunya. Sosialisasi untuk menghancurkan kendaraan setelah tidak membayar pajak selama 2 tahun setelah habis masa STNK, yang tengah ditegakkan penegak hukum ini bukan tanpa alasan dan tidak sembarangan. Karena semuanya telah diatur dalam undang-undang. Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman. "Kami memang tengah mensosialisasikan hal ini, dan semua itu diatur dalam undang-undang dan peraturan Kapolri," kata Arif kepada detik.com. Berikut aturan yang mengatur penghancuran kendaraan: 1. Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 73-75 Pasal 73 (1) Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: A. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau B. usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum. (2) Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang tidak lagi digunakan sebagai angkutan umum wajib dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 74 (1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: Permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor. (2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: - Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau - Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110-114 BAB IX PENGHAPUSAN DAN PEMBLOKIRAN REGIDENT RANMOR Bagian Kesatu Penghapusan -Pasal 110 (1) Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar: A. permintaan pemilik Ranmor; B. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau C. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum. (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan jika: a. Ranmor dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; atau b. Ranmor umum yang tidak lagi dioperasikan sebagai angkutan umum. (3) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika: a. Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan; dan b. Ranmor yang rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat dan tidak dapat digunakan lagi. (4) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan pejabat di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan jika Ranmor angkutan umum yang setelah lewat 1 (satu) tahun sejak berakhirnya Surat Izin, tidak dimintakan perpanjangan izin penyelenggaraan angkutan umum. (5) Ketentuan penghapusan dari daftar Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (4) tidak berlaku terhadap: A. Ranmor yang di blokir karena terkait kasus pidana/perdata; B. Ranmor yang rusak berat dan dilaporkan masih dalam perbaikan; dan/atau C. Ranmor yang masih dalam proses lelang. -Pasal 111 (1) Permintaan penghapusan Regident Ranmor oleh pemilik karena rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf a diajukan dengan melampirkan: A. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan Ranmor dalam keadaan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan lagi; B. Foto Ranmor yang dalam kondisi rusak berat; dan C. Surat pernyataan dari pemilik bahwa Ranmor tidak dioperasikan lagi dengan menyerahkan BPKB, STNK, dan TNKB kepada petugas Pengarsipan Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor. (2) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor Umum atas permintaan pemilik karena tidak dioperasikan lagi sebagai angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) huruf b diajukan dengan melampirkan: A. Surat keterangan dari bengkel umum Ranmor yang menyatakan perubahan susunan dan/atau fungsi dari Ranmor angkutan umum menjadi angkutan perseorangan; b. Foto perubahan susunan dan/atau fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. surat keterangan dari instansi pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum tentang penghapusan izin Ranmor. -Pasal 112 (1) Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b dilakukan setelah Unit Pelaksana Regident: A. 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya waktu 2 (dua) tahun, memberikan surat peringatan pertama untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat peringatan melaksanakan Regident Perpanjangan; B. apabila pemilik Ranmor tidak melaksanakan perintah dalam Peringatan Pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan C. apabila pemilik Ranmor tidak memberikan respon atau jawaban atas peringatan kedua, diberikan surat peringatan ketiga untuk dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan Regident Ranmor dan penempatan Ranmor masuk dalam daftar penghapusan sementara. (2) Penghapusan regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat karena rusak berat sebagai akibat bencana alam atau kerusuhan sosial atau kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (3) huruf b dilakukan setelah: A. ada surat keterangan dari Tim Pelaksana Regident Ranmor dalam keadaan Kontinjensi atau Petugas Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang menerangkan Ranmor rusak berat dan tidak mungkin dioperasikan lagi; dan/atau B. ada bukti foto Ranmor yang rusak berat. -Pasal 113 Penghapusan Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (4) dilakukan setelah: A. adanya permohonan tertulis dari pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum yang memuat identitas Ranmor dan pemilik; dan B. dilakukan pengecekan silang dengan data identitas Ranmor dan pemilik yang ada dalam Unit Pelaksana Regident Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor. -Pasal 114 (1) Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali. Sumber :detik

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU