Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Tak Layak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 29 Jan 2020 19:57 WIB

Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Tak Layak

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif ojek online atau ojol belum layak untuk dilakukan saat ini. Hingga saat ini pun, YLKI membandingkan dengan kenaikan tarif angkutan umum resmi yang belum adanya penyesuaian. Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, pasca kenaikan tarif ojek online September 2019 lalu, tidak ada kajian atas pelayanan ojol pengguna dari aspek keamanan. Juga, pendapatan pengemudi ojol turun karena kebijakan aplikator yang jor-joran merekrut anggota baru, tanpa mempertimbangkan tingkat permintaan dan suplai. Tak hanya itu, turunnya pendapatan pengemudi juga tergerus oleh promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay. Promo tersebut masih diperbolehkan asal tidak melewati ketentuan tarif batas bawah. "Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif," kata Agus, Rabu (29/01/2020). Sektetaris Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan langkah evaluasi tarif ojol dapat dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 348/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Namun, saat ini justru tarif angkutan umum yang resmi seperti Transjakarta belum pernah dievaluasi sejak 2004. "Tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikkan. Kenapa untuk tarif ojol yang notabene bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per tiga bulan," ujarnya. Menurutnya, formulasi kenaikan tarif pada September 2019 sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya dan sesuai dengan biaya pokok dengan margin laba yang sewajarnya. Dia juga melihat selama tiga bulan ini belum adanya dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol. Hal tersebut terlihat dari tidak ada kenaikan pada bahan bakar minyak (BBM) dan kurs rupiah yang cenderung stabil. Agus berpendapat alasan kenaikan tarif akibat naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi tidak relevan. Pasalnya, pihak aplikator tidak menanggung BPJS Kesehatan kepada pengemudinya.JK04

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU