Kementerian keuangan Melayangkan Surat Tagihan Pertama

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Jul 2019 20:03 WIB

Kementerian keuangan Melayangkan Surat Tagihan Pertama

SURABAYAPAGI.com Kemenkeu telah menerbitkan surat tagihan pertamanya untuk Minareak Lapindo Brantas inc dan PT Minarak Lapindo Jaya agar segera melunasi hutang mereka kepada Negara yang telah jatuh tempo 10 juli 2019. Utang tersebut merupakan dana talangan Negara untuk Lapindo sebagai ganti rugi warga yang terkena bencana lumpur Lapindo Sidoarjo sebesar Rp773,38 miliar. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan sebelumnya pemerintah telah sering melayangkan surat pemberitahuan kepada perusahaan terkait masa jatuh tempo utang tersebut. Surat-surat tersebut merupakan pengingat bagi perusahaan untuk segera melunasi cicilannya. Adapun, surat yang dilayangkan kali ini merupakan pengingat bahwa Lapindo harus segera membayar pokok utang secara penuh ditambah bunga dan dendanya. Hal ini, lanjut dia, sudah sesuai proses yang berlaku. "Jadi kami memang baru layangkan surat tagihan yang pertama untuk menagih seluruh utang Lapindo secara lengkap," jelas Isa, dilansri dari CNN Indonesia Rabu (31/7) Meski belum membayar utangnya secara penuh, Lapindo disebutnya cukup kooperatif dengan terus memberikan perkembangan terkait sertifikasi lahan warga terdampak. Lahan-lahan tersebut merupakan jaminan yang dijanjikan Lapindo jika nanti utangnya tak bisa dilunasi. Menurut Isa, Lapindo sudah melakukan sertifikasi lahan seluas 46 hektare (ha) di sekitar tanggul. Kemudian, Lapindo masih dalam proses sertifikasi 45 ha di bekas Perumahan Tanggulangin Sejahtera. "Mereka selalu update ke kami tiap minggu atau dua minggu sekali terkait perkembangan barang jaminan utang, yakni tanah-tanah yang mereka beli dari penduduk sekitar. Sampai hari ini, progress sertifikatnya lancar. Mereka sih memang lapor, tapi kan kami inginnya utang dibayarkan," jelas dia. Rencananya, pemerintah masih akan tetap menagih utang Lapindo hingga tiga kali surat penagihan. Namun, rentang waktu antara surat pertama dan kedua bisa berjarak tiga hingga enam bulan kemudian. Namun, jika Lapindo tak kunjung bayar utang selama tiga kali surat penagihan, maka pemerintah terpaksa memasukkan Lapindo ke dalam Panitia Urusan Piutang Negara. Hal ini, lanjut Isa, mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. "Dan pada akhirnya (sita aset) bisa dilakukan kalau kemudian kami sudah menyerahkan kasus ini kepada panitia urusan piutang negara. Tapi memang, utang yang didasarkan atas perjanjian ini harus hati-hati demi memastikan bahwa butir-butir perjanjiannya itu dijalani atau tidak dijalani," terang dia.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU