Kemennhub Serius Tangani Pencemaran, Terutama dari Transportasi Laut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 04 Agu 2019 18:20 WIB

Kemennhub Serius Tangani Pencemaran, Terutama dari Transportasi Laut

SURABAYAPAGI.com Kemenhub, menanggapi serius masalah sampah yang berasal dari transpotasi laut. Hal itu dituangkan dalam perintah kepada jajarannya untuk menyusun strategi dalam menghadapi masalah tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo menginstruksikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungannya menyusun strategi penanganan sampah khususnya sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Dia mengklaim hal tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada 2025. Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, ujarnya, dilansir dari Bisnis (4/7) Dia meminta sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29/2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait. Selain itu, pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan. Dalam Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah. Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70% pada 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G-20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017, katanya. Pemerintah sudah menerbitkan berbagai regulasi penanganan salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Selain itu, Undang-Undang No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Lainnya dan Keputusan Presiden No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka harus menjadi kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir yang bermuara ke laut. Menurutnya mengatakan bahwa pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum International Maritime Organization (IMO).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU