Kemenkeu Usul Harga Matrei Jadi Rp10 Ribu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jul 2019 19:25 WIB

Kemenkeu Usul Harga Matrei Jadi Rp10 Ribu

Menteri Keuangan,Sri Mulyanimengusulkan kepada DPR atas perubahan bea materai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar. Saat ini bea materai terbagi dua harga yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar. "Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan nominal meterai ini terutama disebabkan oleh dua faktor.Pertama, untuk meningkatkan penerimaan pemerintah dari bea meterai. Di dalam UU sebelumnya, batas maksimal pengenaan bea meterai adalah Rp6 ribu. Namun, menurut dia, perhitungan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, atau 34 tahun setelah UU itu diterbitkan. Sri Mulyani beralasan, pendapatan per kapita Indonesia terus meningkat sehingga nilai bea meterai maksimal sebesar Rp6 ribu sudah dianggap tak relevan Ia mencatat pendapatan per kapita Indonesia per tahun melesat dalam beberapa tahun terakhir. Pendapatan per kapita pada 2001 yang hanya mencapai Rp6,7 juta melesat 674,63 persen menjadi Rp51,9 juta pada 2017. Sementara itu, penerimaan negara dari bea meterai di periode yang sama hanya naik 262,86 persen, yakni dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun. "Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp10 ribu," jelas Sri Mulyani, Rabu (3/7). Kedua, pengenaan tarif ini juga didasarkan atas jenis-jenis pengenaan dokumen yang bisa dikenakan bea meterai. Pada aturan sebelumnya, pengenaan bea meterai untuk nilai Rp3 ribu dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang di atas Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Sementara itu, pengenaan bea meterai untuk nilai Rp6 ribu dikenakan untuk dokumen yang mencantumkan penerimaan uang di atas Rp1 juta. Dia mengungkapkan dalam UU ditetapkan sejak tahun 1985 tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Namun menurutnya, hal tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini dengan 34 tahun lalu saat UU tersebut lahir. Saat ini, lanjutnya, kondisi perekonomian sudah membaik ditandai dengan pendapatan per kapita Indonesia yang terus meningkat sehingga nilai bea materai maksimal sebesar Rp 6.000 yang sudah berlaku belasan tahun sudah tidak relevan dan harus disesuaikan. "Dalam kurun waktu 17 tahun, pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDB per kapita tahun 2000 (pertama kali bea materai Rp 6.000) adalah Rp 6,7 juta sementara PDB perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," ujarnya

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU