Kemenag Salurkan Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Des 2020 21:11 WIB

Kemenag Salurkan Bantuan Subsidi Upah GTK Pendidikan Islam

i

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani.SP/ MOCHAMMAD KASYFI FAHMI  

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kementerian Agama segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru non PNS pada Satuan Pendidikan Islam. Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Rabu (2/12/2020).

Bersamaan dengan hal itu, juga terbit Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Kemenag: Kabupaten Tuban Dapat Urutan Pertama Keberangkatan Haji 2024

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani.

M.Ali Ramdhani menambahkan, “Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp600 Ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp1,8 juta. Tanpa potongan,” sambungnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Segera Salurkan Bantuan 1.000 Baja Ringan ke Pulau Bawean

Meski jumlahnya tidak tergolong besar, Dhani berharap BSU dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini dinilai penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” tutur Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.

Baca Juga: Pasukan Tambahan Dikirim Bantu Penanganan Bencana di Bawean

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemic. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M. Zain. mbi

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU