Kembali, Polairud Polda Jatim Amankan Dirut PT DTMK Pemasok Potassium

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jan 2021 15:42 WIB

Kembali, Polairud Polda Jatim Amankan Dirut PT DTMK Pemasok Potassium

i

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M Yassin Kosasih didampingi Dirpolair Polda Jawa Timur Kombes Pol Arnapi realeas pengembangan potassium Senin (18/1/2021)

Surabaya Pagi, surabaya Tim Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan Ditpolairud Jatim kembali melakukan penangkapan terhadap M. Baidowi,43, warga asal Socah, Bangkalan Madura yang merupakan pemimpin perusahaan dan diamankan barang bukti sebanyak 16.375 KG Potassium Chlorate lalu menangkap WP,34, Direktur PT.DTMK Surabaya. Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap para saksi dan tersangka diketahui jika Direktur PT.DTMK Surabaya terlibat. Dalam pemesanan Potassium Chlorate tersangka Baidowi melakukan pemesanan secara lisan kepada PT. DTMK dan pembayaran secara transfer bank atas nama penerima yaitu DN selaku komisaris utama PT. DTMK. Ditemukan adanya karung baru yang belum digunakan dengan tulisan Potassium Chlorate sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang Potassium Chlorate sebelum dijual kepada konsumen. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin didampingi Kombes Pol Arnapi Dirpolairud Polda Jatim mengatakan, PT. DTMK melakukan penjualan Potassium Chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan dengan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan keterangan kepala gudang bahwa pelaku melakukan perubahan kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate yang ditempatkan di gudang blok N.7 dan blok N.15. Terhadap Potassium Chlorate dan Sodium Perchlorate yang telah dilakukan uji laboratorium, didapatkan hasil bahwa kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive "Ahli Labfor menerangkan bahwa Potassium Chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak," jelas Brigjen Pol M. Yassin, Senin (18/1/2021). Total jumlah bahan peledak yang berhasil disita dari 3 lokasi yaitu dengan berat total 40.375 KG. Selain itu petugas melakukan berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya. Saat ini penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 UU NO. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tindak pidana lain dalam penanganan perkara ini. "Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan yang telah kita ketahui dapat merusak terumbu karang, spesies ikan maupun biota laut lainnya karena apabila 1 buah bom ikan diledakan memiliki daya ledak radius 50 meter, maka dari keseluruhan total barang bukti, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan adalah seluas 800 hektar," tutup Brigadir Jenderal Polisi M. Yassin.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU