Keluar Saat Isolasi, 2 Warga Singapura Terancam 6 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Apr 2020 10:08 WIB

Keluar Saat Isolasi, 2 Warga Singapura Terancam 6 Bulan Penjara

SURABAYAPAGI.com, Singapura - Dua orang warga Singapura didakwa atas tuduhan melanggar aturan larangan keluar rumah untuk mencegah penyebaran virus corona. Keduanya hadir dalam persidangan pada Selasa (7/4). Pelanggaran ini dilakukan di hari pertama pemerintah Singapura memperketat aturan pencegahan penularan virus corona dengan meminta warga tetap berada di rumah. Alan Tham Xiang Sheng (33) merupakan salah satu dari dua orang yang menjalani persidangan. Ia mengunggah foto-foto ia menikmati makanan di restoran saat kembali dari Myanmar. Alan seharusnya melakukan karantina mandiri selama dua pekan terhitung mulai 23 Maret hingga 6 April. Namun ia diketahui berada di luar rumah pada 23 Maret antara pukul 15.40 sore hingga 22.00 malam. Ia mengaku keluar untuk membeli makanan di Terminal 3 Bandar Changi dan Plaza Peninsula, selain itu ia juga pergi ke Kampung Admiralty Hawker Centre dan terakhir ke supermarket. Alan didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular. Selain Alan, seorang pria asal India yakni Palanivelu Ramasamy (48) juga didakwa melakukan pelanggaran berdasarkan Peraturan Penyakit Infeksi (Covid-19) 2020. Ia diketahui tiba di Singapura pada 21 Maret setelah satu bulan berada di India. Ramasamy seharusnya melakukan karantina dengan tinggal di rumah selama 14 hari. Namun pada 30 Maret, petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) tak menemui Ramasamy di apartemennya di Serangoon Road. Menurut pernyataan bersama dari Departemen Kesehatan dan ICA, investigasi menunjukkan bahwa ia diduga meninggalkan rumah selama dua jam untuk mengantarkan koran. Belakangan Ramasamy mengaku mengetahui adanya larangan keluar rumah dan menyadari jika ia hari itu seharusnya tidak mengantarkan koran. Dia mengaku menumpang bus ke Goldhill Plaza dan naik lift ke gedung tersebut untuk mengantarkan koran. Dia juga diduga kembali menaiki bus saat kembali ke apartemennya. Mengutip Strait Times, jika terbukti bersalah atas tuduhan menyebarkan penyakit menular maka keduanya terancam dipenjara selama enam bulan didenda US$10 ribu atau sekitar Rp165 juta. Keduanya akan kembali menjalani persidangan pada 16 April mendatang. Singapura sebelumnya hanya mengharuskan warga atau turis yang baru datang dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Aturan tersebut kemudian diperketat dengan melarang semua semua orang bekerja dan sekolah mulai Selasa (7/4) dan melarang lima orang berkumpul di luar ruangan. Berdasarkan data John Hopkins University, hingga kini Singapura mencatat 1.481 orang positif terinfeksi virus corona. Sekitar 377 pasien dinyatakan sembuh dan enam orang meninggal.(st/cnn/cr-02/dsy)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU