Keluar Rumah, Bisa Dipidana

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Apr 2020 08:42 WIB

Keluar Rumah, Bisa Dipidana

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta mulai berlaku Jumat dinihari. Penerapan PSBB diharapkan dapat memutus penyebaran virus corona COVID-19. "Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 pukul 00.00," kata Anies dalam Konferensi Pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020). Garis besar PSBB Jakarta yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa 7 April lalu, memiliki delapan poin. Delapan poin yang diatur seiring kebijakan yang digariskan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB tersebut antara lain: 1. Kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah Anies mengatakan selama ini kegiatan belajar, bekerja, beribadah di rumah sudah dilaksanakan di DKI Jakarta. Namun, kegiatan dalam rangka pembatasan sosial tersebut ke depan akan lebih diefektifkan. Di dalam Pasal 27 (Pergub) pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana, kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta. 2. Dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Untuk lebih mengefektifkan pengawasan aturan soal berkerumun itu, ke depan akan banyak diadakan patroli seluruh jajaran melibatkan Polisi dan TNI. "Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan, bukan berbentuk checkpoint, tapi akan patroli seluruh jajaran bersama Polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," kata Anies. Anies juga mengatakan dalam kegiatan PSBB Jakarta nanti, pelayanan pemerintahan terus berfungsi seperti biasa. Kendati, akan ada pergiliran antara pegawai pemerintahan yang bekerja di rumah dan yang tetap bekerja di kantor, Anies mengatakan jadwal giliran diatur oleh atasan masing-masing. "Pelayanan jalan terus. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI, semua tetap berjalan seperti biasa," ujar Anies. 3. Semua tempat hiburan, rekreasi, taman, dan balai pertemuan ditutup. "Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, museum, semuanya tutup," kata Anies. 4. Pembatasan kegiatan sosial budaya, seperti resepsi pernikahan dan khitanan. 5. Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali delapan sektor yaitu: sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik/distribusi, ritel (warung/ toko), dan industri strategis. 6. Pembatasan kapasitas penumpang dan jam operasional moda transportasi. 7. Mewajibkan warga memakai masker kain selama di luar rumah. 8. Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan menyiapkan bantuan sosial kepada warga miskin dan rentan miskin yang terdampak PSBB akibat wabah COVID-19.her

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU