Kekayaan PT BGS, Harta Terpisah yang Telah dipisahkan, Bukan Kerugian Negar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Des 2019 08:27 WIB

Kekayaan PT BGS, Harta Terpisah yang Telah dipisahkan, Bukan Kerugian Negar

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (19) Pembaca yang Budiman, Dalam sidang pemeriksaan empat saksi yang pertama minggu lalu, Jaksa penuntut Umum (JPU) mengajukan empat saksi. Semuanya anggota DPRD Trenggalek. Ada yang sudah tidak menjabat lagi, ada yang malah masuk rumah tahanan dan ada yang masih terpilih menjadi wakil rakyat Trenggalek di legislatif. Semua saksi tidak tahu soal perjanjian kerjasama pendirian perusahaan percetakan PT Bangkit Grafika Sejahtera (PT BGS). Empat saksi ini menyatakan bahwa percetakan ini tidak masuk dalam Perda penyertaan modal yang diatur di Kabupaten Trenggalek, yakni Perda Nomor 4 tahun 2007. Pendirian percetakan ini merupakan kebijakan Bupati melalui Surat Keputusan Bupati Trenggalek. Jadi DPRD Trenggalek, tidak tahu menahu alias tidak turut bertanggungjawab atas turut sertanya PDAU Kabupaten Trenggalek, dalam pengelolaan usaha percetakan dan pendirian badan hukum pengelolaan percetakan, PT BGS. Makanya, DPRD Trenggalek merasa tidak mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) usaha percetakan, pada tahun 2008. Tetapi anehnya, pada tahun 2009, DPRD Trenggalek, kata saksi Sukadji, mantan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Trenggalek, mengeluarkan dana untuk penambahan modal percetakan Trenggalek, sebesar Rp 1 miliar. Saat dikejar Majelis hakim, tentang percetakan apa yang didanai lagi Rp 1 miliar, saksi Soekadji, gelagapan. Ia menyebut percetakan digital printing yang menghasilkan keuntungan. Tetapi ketika ditanya dikelola badan hukum apa percetakan digital printing itu, Soekadji, baru menyebut bagian dari PT BGS. Anggota Majelis hakim perempuan, geleng-geleng kepala. Ditanya tim pernasihat hukum saya, tentang perjanjian kerjasama pengelolaan usaha percetakan dan MoU-nya serta Akte Pendirian PT BGS, empat saksi ini menyatakan tidak tahu. Tetapi mengaku pernah mendengar pendirian PT BGS malahan melihat sendiri gedung percetakan. Anehnya, JPU yang menyidangkan perkara ini, tidak menanyakan apalagi menyodorkan perjanjian kerjasama pendirian percetakan antara PT Surabaya Sore dan PDAU Kabupaten Trenggalek. Apalagi menanyakan. Bahkan tidak juga menunjukkan Akte Pendirian PT BGS. Padahal doktrin hukum, JPU adalah mewakili Negara. Kepadanya dituntut obyektif mengajukan alat bukti di persidangan, tidak memilah-milah alat bukti. Saksi Sukadji menegaskan, PDAU didirikan berdasarkan Perda Nomor 14 tahun 2006. Modal usahanya juga dari APBD Kabupaten Trernggalek. PT BGS Punya Harta Kekayaan Sendiri Fakta hukum yang terjadi, PT BGS adalah perusahaan swasta yang dibentuk melalui dua proses hukum yaitu MoU dan Perjanjian Kerjasama. Pendiri PT BGS adalah dua badan hukum privat yaitu PT Surabaya Sore dan PDAU Kabupaten Trenggalek, dengan komposisi saham yang disepakati PDAU 80% dan PT Surabaya Sore, 20%. Sebagai suatu badan hukum, menurut hukum positif, PT BGS, tidak tergantung PDAU dan PT Surabaya Sore. Sebagai perseroan, PT BGS memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007. Unsur-unsur tersebut memiliki Organisasi yang teratur yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Disamping organisasi yang terpisah dari badan hukum pemegang sahamnya, PT BGS memiliki harta kekayaan sendiri yaitu terpisah dengan harta milik PDAU dan PT Surabaya Sore. Ketentuan harta kekayaan PT BGS ini diatur dalam Pasal 31 dan 32 UUPT. Dua pasal ini menyatakan bahwa harta kekayaan sendiri ini berupa modal dasar yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang terdiri atas uang tunai dan harta kekayaan dalam bentuk lain. PT Bangkit Grafika Sejahtera Telah Dilikuidasi Konsisten dengan substansi hukum perjanjian, secara hukum, makna pendirian usaha yang didasari dari perjanjian kerjasama, tunduk pada hukum positif perdata dan UU Perseroan. Secara hukum, kekayaan PT BGS bukan lagi kekayaan Negara, meski salah satu sumbernya dari PDAU. Secara hukum, penyertaan modal PDAU di PT BGS adalah sebagaian berasal kekayaan negara yang berasal dari APBD yang dikelola secara korporasi. Fakta hukumnya, menempatkan kekayaan negara untuk dikelola secara korporasi menghasilkan diharapkan manfaat bagi peningkatan perekonomian PT BGS. Pasal 1 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa Perusahaan Persero, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. BUMN atau BUMD merupakan badan usaha yang pembentukannya tunduk pada undang-undang (Badan hukum publik) tetapi aturannya atau seluruh aktifitas kegiatan pengelolaannya tunduk dan diatur dalam hukum privat. Artinya, jika BUMD berperkara maka perlakuan yang didapatkan seperti perusahaan biasa. Dalam hukum positif ditegaskan karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya. Dengan demikian suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi (sebagai pengurus), Komisaris (sebagai pengawas) dan Pemegang saham (sebagai pemilik). Secara hukum, fakta yang demikian mengisyaratkan bahwa PT BGS, sebagai badan hukum bukanlah kekayaan negara. Artinya secara hukum PDAU Kabupaten Trenggalek merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri. Kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMD secara fisik adalah berbentuk saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan BUMD itu. Kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan negara karena kekayaan negara di dalam BUMD hanya pada sebatas saham. Sehingga pada saat ada kerugian yang dialami BUMN, hal tersebut bukan kerugian negara, tetapi kerugian BUMN saja. Apalagi PT BGS, dibentuk oleh dua badan hukum. Apabila ada kerugian di PT BGS, secara hukum adalah kerugian PT BGS sendiri. Secara hukum, tanggungjawab atas kerugian PT BGS menjadi tanggungjawab pemegang saham sesuai dengan saham yang disetorkan atas seluruh saham. (Pasal 3 ayat (1) UU PT). Apalagi PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) pada tahun 2017 telah diajukan likuidasi oleh PDAU Kabupaten Trenggalek di Pengadilan Negeri Trenggalek, tanpa persetujuan saya, selaku Direktur Utama PT BGS. Alasan PDAU karena ia merasa pemegang saham mayoritas. Terkait dengan likuidasi PT BGS, menurut Pasal 150 ayat (5) UU PT pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi secara proporsional dengan jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan. Hukum positif mengatur bahwa kewajiban untuk mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi tersebut wajib dilakukan oleh pemegang saham apabila dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor yang belum mengajukan tagihannya.. Bukan Kewenangan BPKP Kini, PT BGS telah dilikuidasi, maka mengacu pada doktrin hukum bisnis adalah tidak tepat jika keuangan PT BGS diperiksa oleh BPKP. Pertimbangan hukumnya, PT BGS tunduk pada UU Perseroan, bukan UU BUMN, apalagi Tipikor. Mengingat, hukum positif mengatur kewenangan BPKP hanya memeriksa pengelolaan keuangan negara. Bahkan ketentuan bahwa BPKP tidak bisa menyentuh PT BGS, sebagai peseroan, dipertegas oleh UU Perseroan Terbatas (PT) yaitu UU No 40 Tahun 2007. UU ini menegaskan keuangan perusahaan swasta hanya wajib diperiksa oleh akuntan publik. Termasuk bila suatu perusahaan swasta mengelola keuangan masyarakat. Apalagi merujuk pada UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Perseroan terbatas (PT), UU Perbankan, dan UU Pasar Modal yang terkait lingkup bisnis secara tegas menyatakan Kekayaan BUMD pun adalah terpisah. Fakta-fakta hukum yang tidak bisa diingkari oleh siapapun termasuk JPU, dalam pendirian PT BGS, penyertaan modal PDAU adalah untuk peseroan swasta yang berdiri sendiri. Nyatanya, perseroan PT BGS adalah pihak swasta lain, bukan unit usaha dari PDAU Kabupaten Trenggalek. Lebih konkrit lagi, secara hukum, modal yang disetorkan PDAU Kabupaten trenggalek adalah harta terpisah dan yang telah dipisahkan. Logika hukumnya harta atau saham yang disetoran PDAU ke PT BGS, bukan lagi harta Negara, tetapi harta PT BGS adalahharta terpisah yang telah dipisahkan. Logika hukumnya, terutama mendasarkan pada UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Perseroan terbatas (PT), UU Perbankan, dan UU Pasar Modal yang terkait lingkup bisnis, secara tegas dinyatakan Kekayaan PDAU adalah harta terpisah dan kekayaan PT BGS adalah harta terpisah yang telah dipisahkan. Jadi bukan kekayaan negara otomatis bukan kerugian negara. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU