Kejati Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus KM Arim Jaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Jul 2019 00:54 WIB

Kejati Terima Surat Penetapan Tersangka Kasus KM Arim Jaya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kelanjutan kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya saat ini berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Diketahui Kejati Jatim telah menerima penetapan tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya dari Polda Jatim. Penetapan tersangka itu menyusul penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni 2019 lalu. "Sudah ada penetapan tersangkanya, yakni satu orang. Nama tersangka sama seperti KM nya, yaitu Arim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Rabu (17/7/2019). Tersangka ini, lanjut Asep, adalah pemilik Kapal Motor Arim Jaya. Sayangnya Asep enggan merincikan peranan tersangka dalam kasus ini. "Kami belum tahu (peranan tersangka). Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang (dikirim ke Kejaksaan," jelasnya. Asep memastikan pihaknya akan menginformasikan kelanjutan SPDP kasus tenggelamnya KM Arim Jaya. Tapi, sampai saat ini pihaknya mengaku hanya sebatas menerima SPDP dari kepolisian. Untuk berkasanya, Asep menyakinian bahwa Korps Adhyaksa tinggal menunggu penyerahan berkas dari penyidik kepolisian, dalam hal ini penyidik Polda Jatim. "Kami tinggal menunggu penyerahan berkas. Kalau berkasnya sudah datang, baru kita ketahui bagaimana peranan tersangka ini," tegasnya. Ditanya perihal penerapan Pasal dalam SPDP, Asep menambahkan, ada jeratan Pasal KUHP dan Pasal Pelayaran. "Pada SPDP memuat sangkaan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Pasal 323 ayat (1) berbunyi Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600 juta Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Seperti diberitakan, pada Senin (17/6/2019) lalu, KM Arim Jaya yang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget. Setelah sekitar 20 menit berlayar, terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulai Giliyang. Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam, sehingga menimbulkan korban. (bd)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU