Kejati Teliti Berkas Kosmetik Ilegal Endorse Artis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Feb 2019 09:40 WIB

Kejati Teliti Berkas Kosmetik Ilegal Endorse Artis

Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi. Setelah dipertanyakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, berkas kasus kosmetik ilegal yang menjerat Karina Indah Lestari (26) asal Kediri, akhirnya dilimpahkan. Namun, kasus ini belum P-21 (sempurna) karena masih dalam penelitian jaksa. Lantas, bagaimana nasib sejumlah artis yang diminta jadi endorse produk kosmetik tersebut? Beberapa nama seperti Via Valen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani dan Olla Ramlan dibayar tersangka untuk mengendors kosmetik buatannya. ------ Pelimpahan tahap I dugaan kasus kosmetik ilegal endorse beberapa artis Indonesia ini dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariyono. Asep mengatakan, berkas dugaan kasus kosmetik ilegal sudah masuk ke Kejaksaan. Saat ini Jaksa masih meneliti berkasnya, selanjutnya menentukan sikap terhadap berkas dengan satu orang tersangka ini. "Tahap I sudah pekan lalu. Selanjutnya kami memiliki sekitar tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah berkas dinyatakan P21 (sempurna) atau masih ada kekurangan," kata Asep Mariyono, Minggu (17/2). Hampir sebulan lebih kasus ini belum dituntaskan oleh Polda Jatim, sambung Asep, namun dengan masuknya berkas ke Kejaksaan membuat kasus tetap berjalan. "Intinya sekarang berkas sudah diterima Kejaksaan. Tinggal menunggu teliti dari Jaksa, apaka berkas sudah dinyatakan sempurna atau belum," jelasnya. Asep menambahkan, dengan adanya waktu selama tujuh hari, kasus kosmetik ilegal ini akan diputuskan Kejaksaan. Apakah berkas sudah lengkap atau bahkan belum lengkap, pihaknya masih menunggu telaah dari Jaksa peneliti berkas kasus ini. Jika tidak lengkap, pihaknya akan mengirim P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, disertai dengan petunjuk dari Jaksa. "Tapi kalau sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian," tegasnya. Sebelumnya, Kejati Jatim sudah mengirimkan surat P17 (permintaan perkembangan hasil penyelidikan) pada Senin, 4 Februari 2019 ke Polda Jatim. Selanjutnya penyidik Polda Jatim menanggapi P17 dari Kejaksaan, dengan melakukan pelimpahan tahap I dugaan kasus kosmetik ilegal yang melakukan endorse pada sejumlah artis. Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan KRL, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri. Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut. Pelaku diduga memanfaatkan jasa artis untuik jadi endorse produk tersebut. Beberapa nama seperti Via Valen, Nella Kharisma, Nia Ramadhani dan Olla Ramlan dibayar pelaku untuk mengendors kosmetik buatannya. Tak hanya empat artis kosmetik ini, tersangka juga mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB. Untuk saksi lainnya akan dipanggil secara bergantian untuk menjerat tersangka. Namun sejauh ini, yang sudah memenuhi panggilan Polda Jatim baru Via Valen dan Nella Kharisma. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU