Kejati Tagih Berkas Amblesnya Raya Gubeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Feb 2019 08:44 WIB

Kejati Tagih Berkas Amblesnya Raya Gubeng

Meski Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, namun penyidik belum menyelesaikan berkas pemeriksaan. Padahal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menunggu pengiriman berkas, setelah sebelumnya memperoleh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut awal Januari lalu. Kejati berharap polisi segera mengirimkan berkasnya. Sebab, semestinya penyidik kepolisian sudah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara ke Kejati Jatim. Namun, sampai kini pelimpahan berkas perkara atau tahap I masih belum diterima. Kejaksaan pun sudah mengingatkan penyidik secara lisan untuk segera merampungkan penyidikan. Kamis sudah koordinasikan secara lisan ke penyidik. Yakni menanyakan perkembangan penyidikan kasus ini (gubeng, red), kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, kemarin. Pihaknya berharap dalam waktu dekat, berkas perkara kasus tersebut segera dilimpahkan. Bila tidak, maka kejati akan mengirimkan surat P-17 untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus tersebut. Surat masih belum. Tapi nanti akan kami kirim kalau masih belum, ucapnya. Sebelumnya, Kejati Jatim menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Polda Jatim pada Selasa (29/1). Di dalamnya menerangkan jika penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Mereka merupakan orang-orang kontraktor yang bertanggungjawab sebagai pelaksana proyek. Keenamnya berinisial RH, AKEY, AIBS, RAH, AP dan RW. Sunarta juga mengenaskan tidak ada inisial F dalam daftar tersangka yang dikirim penyidik. Hanya itu saja tidak ada yang berinisial F, pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng ambles yang berada di sekitar gedung RS Siloam, ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa, 18 Desember 2018. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun, kini jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga sekarang sudah bisa dilintasi kendaraan. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan pada 23 Januari 2019 lalu, menyebut 6 tersangka kasus ini. Yakni, RW, sebagai project manager PT NKE; RH, Project manager PT Saputra karya; LAH, enggenering SPV PT Saputra; BS, dirut PT NKE; A, site manajer PT SK dan A, juga sebagai side manager PT SK. Terkait kabar 6 tersangka itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akan menjelaskan pada wartawan. Selasa biar saya jelaskan lebih lanjut ya, ujar Barung dikonfirmasi terpisah. n bd/nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU