Kejati Pelototi Berkas Kasus Jl Gubeng Ambles

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Mar 2019 11:23 WIB

Kejati Pelototi Berkas Kasus Jl Gubeng Ambles

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima dua berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Di dalam berkas yang diterima kejaksaan terdapat enam tersangka yang dibagi dalam dua berkas. Kami sudah menerima berkas, yang di dalamnya ada dua berkas. Sementara di dalam berkas itu terdapat enam tersangka, kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Minggu, (24/3). Nama-nama tersangka yang tercantum dalam berkas tersebut antara lain RH (Project Manager PT Saputra Karya), AP (Site Manager PT NKE), BS (Dirut PT NKE), RW (Manager PT NKE), LAH (Engineering SPV PT Saputra Karya), dan AK (Site Manager PT Saputra Karya). Sebetulnya, lanjut Richard, berkas tersebut diterima jaksa peneliti sejak Rabu, 13 Maret 2019. Apabila di dalam berkas tersebut masih kurang lengkap, Kejati Jatim akan mengembalikan untuk dilengkapi. Dari data yang didapatkan dalam berkas tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Seperti dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan pasal 192 ke-2 KUHP atau pasal 63 ayat (1) UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas kedua ada pasal tambahan seperti pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta. "Betul pasal yang dikenakan dalam berkas kedua itu ada tambahannya, ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya tepatnya di depan kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) dan toko tas Elizabeth ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa, 18 Desember 2018, sekitar pukul 21.30 WIB. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter dan lebar kurang lebih 15 meter. Diduga amblesnya jalan tersebut adanya proyek pembangunan basement RS Siloam. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali dalam tempo satu minggu agar dapat dilintasi kendaraan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU