Kejati Lanjutkan Kasus YKP, Mentik Cs Belum Aman

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Jul 2019 05:18 WIB

Kejati Lanjutkan Kasus YKP, Mentik Cs Belum Aman

Skandal YKP Setelah Aset Dikembalikan ke Pemkot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur secara resmi telah menyerahkan seluruh aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kepada Pemkot Surabaya. Namun bukan berarti kasus dugaan penyelewengan aset itu langsung berhenti. Kejati Jatim menegaskan tetap melanjutkan penyidikan, meski YKP dan PT Yekape telah mengembalikan aset ke Pemkot serta seluruh pengurusnya mengundurkan diri. Sementara pengurus baru YKP juga melakukan survei dan investarisir aset-aset. Apa ini berarti lima pengurus YKP maupun anak usahanya di PT Yekape yang dicekal Kejati, seperti Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda dan Catur Hadi Nurcahyo, masih berpotensi menjadi tersangka? -------- Budi Mulyono-Alqomar, Tim Wartawan Surabaya Pagi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penyidikan kasus korupsi aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape masih terus dilanjutkan. Jumlah aset kedua badan usaha tersebut juga belum diketahui secara pasti. Namun, untuk sementara, nilainya ditafsir sebesar 5 hingga 10 triliun rupiah. Pasalnya, audit terhadap kekayaan YKP dan PT Yekape ini masih berjalan. Kejati Jatim juga belum menetapkan tersangka terhadap kasus yang mendapat atensi publik tersebut. Kendati demikian, langkah pencekalan terhadap saksi yang dianggap berpotensi menjadi tersangka tetap dilakukan. Termasuk memblokir sejumlah rekening yayasan yang ada di beberapa bank di tanah air. Kendati proses inventarisir aset milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) membutuhkan waktu yang tak singkat, namun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr Sunarta SH, MH menegaskan bahwa secuil aset itu tidak bakal hilang. Tidak..tidak bakal hilang, kita masih menjaga kordinasi dengan tim audit. Dalam surat perintahnya juga tercantum jangka waktu pelaksanaan tugas mereka. Jadi mereka pun berusaha secepat mungkin menyelsaikan audit ini, ujar Sunarta kepada Surabaya Pagi, kemarin. Ditanya soal estimasi waktu yang dibutuhkan tim guna menyelesaikan audit aset, Sunarta mengaku belum bisa memastikan. Sedangkan, menurutnya tujuan dilakukannya audit untuk mengetahui berapa besar jumlah pasti aset YKP. Diaudit untuk mengetahui jumlah pasti aset milik YKP. Siapa tahu jumlah aset ternyata lebih besar dari apa yang ada dalam pembukuan internal YKP, tambahnya. Sunarta juga menegaskan dengan adanya proses peralihan pengelolahan dan audit YKP ini, tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Yang terpenting kepentingan masyarakat yang harus dilayani. Jangan gara-gara kita melakukan penindakan penegakan hukum, masyarakat jadi terbengkalai. Untuk itu tim bergerak cepat, sambung Sunarta. Disinggung dasar hukum terkait munculnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam struktur kepengurusan YKP yang baru, Sunarta mempersilahkan menanyakan hal itu kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi. Saya kurang paham itu, nantilah Aspidsus yang jawab. Karena Aspidsus yang menghadiri proses serah terima saat itu. Disitu dibentuk struktur pembina dan pengurus yayasan, singkat Sunarta. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan, memastikan penyidikan terhadap Yayasan Kas Pembangunan dan PT Yekape akan tetap dilanjutkan. "Tidak benar kabar penyidikan akan dihentikan. Kita akan tetap lanjutkan penyidikan, sudah sejauh ini masak dihentikan. Apalagi kita panggil orang-orang YKP susah karena banyak yang berusia lanjut," ujarnya. Didik menjelaskan bahwa saat ini pihak Kejati tengah melakukan penyidikan aset keseluruhan yang dimiliki oleh YKP. Dalam hal ini Kejati bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk menelusurinya. Investarisir Aset Sementara itu, pengurus baru YKP langsung melakukan survei dan investarisir aset yang berada di 5 lokasi di Surabaya. Yakni, Tenggilis Mejoyo, Rungkut Kidul, Penjaringan Sari, Kali Rungkut dan Medokan Ayu. "Yang di luar kota yang diserahkan tidak ada," ujar Ketua Sementara YKP, Maria Eka Theresia Rahayu kepada wartawan, Minggu (21/7/2019). Aset YKP di 5 lokasi itu berupa kavling sisa dan memiliki luas yang berbeda-beda. Perbedaan jumlah luas itu sesuai dengan jumlah persil di data yang diserahkan dari pengurus lama ke pengurus baru. Sedang rincian dari data yang diserahkan yakni Tenggilis Mejoyo terdapat 6 persil dengan luas total 1.029 meter persegi. Kemudian di Rungkut Kidul terdapat 11 persil dengan luas total 13.896 meter persegi, Di Kali Rungkut terdapat 16 persil dengan luas total 60.665 meter persegi, Penjaringan Sari terdapat 52 persil dengan luas total 31.249 meter persegi dan Medokan Ayu terdapat 5 persil dengan luas total 139.882 meter persegi. Sebelumnya, YKP resmi menyerahkan aset-asetnya ke Pemkot Surabaya, Kamis (18/7) di Gedung Kejati Jatim. Menindaklanjuti hal itu, pengurus lama YKP melakukan pertemuan serah terima dan penyerahan sejumlah data-data administrasi ke pengurus baru di kantor YKP, Jalan Sedap Malam. **foto** Awal Kasus Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD. Saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan. Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto. Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot. Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. Belakangan, kejaksaan berhasil mengembalikan pengelolahan YKP kepangkuan Pemkot Surabaya. Sehingga, kedepannya pengurus YKP yang baru bentukan Pemkot ini bisa melaksanakan aktifitas pengelolahan Yayasan yang belasan tahun dikuasai swasta tersebut. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU