Home / Korupsi : Terkait Penyitaan Aset Dugaan Korupsi Jamkrida Rp

Kejati Koordinasi dengan Gubernur Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Nov 2018 21:36 WIB

Kejati Koordinasi dengan Gubernur Jatim

SURABAYA PAGI, Surabaya Penyidikan dugaan kasus korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim senilai Rp 6,3 miliar, mulai menemukan titik terang. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pada BUMD milik Pemprov Jatim ini. Sementara direksi PT Jamkrida hingga kini masih bungkam soal dugaan korupsi itu. "Nama tersangkanya sudah ada di kantong Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Sunarta, red)," sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farhan Ali Syahdi, Rabu (7/11/2018). Ditanya apakah tersangka itu dari jajaran direksi PT Jamkrida, Didik enggan merincikan. Pihaknya mengaku saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan yang dilakukan Pidsus. Bahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jatim Soekarwo untuk memeriksa sejumlah saksi di lingkungan Pemprov. "Intinya sudah ada (nama tersangka, red). Tinggal tunggu jalannya pengembangan dari penyidikan kasusnya saja," jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini. Koordinasi dengan Gubernur Sementara itu, Kajati Jatim Sunarta mengaku akan secepatnya mengumumkan tersangka kasus Jamkrida. Disinggung mengenai lampu hijau dari Gubernur Jatim terkait penyitaan aset Dirut PT Jamkrida, Sunarta menjelaskan jika hal itu menunggu hasil penyidikan kasus ini. Pihaknya juga membenarkan adanya komunikasi dan koordinasi dari Gubernur Jatim terkait penyitaan aset terkait dugaan kasus korupsi Jamkrida. "Gubernur sudah komunikasikan hal itu. Intinya beliau mendukung langkah penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim," tandas Sunarta dikonfirmasi terpisah. Dirut PT Jamkrida yang dimaksud adalah Nur Hasan, namun sudah dinonaktifkan dan posisinya digantikan Mohammad Sulthon sebagai Plt Dirut. Terkait kapan adanya penyitaan aset kasus ini, Kajati asal Subang, Jawa Barat ini mengaku masih menunggu proses penyidikan. Saat ini, sambung Sunarta, penyidik masih perlu memeriksa beberapa saksi-sakai terkait kasus ini. Sekaligus pemantapan proses penyidikan kasus ini. "Masih menunggu penyidikan kasus ini. Karena masih proses," pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung meyakinkan bahwa penanganan dugaan korupsi Jamkrida Jatim ditangani secara serius oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim. Bahkan Richard mengatakan bahwa pekan ini penyidik Pidsus akan memeriksa para saksi-saksi terkait kasus ini. Adanya dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik Pemprov Jatim tersebut berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari audit yang dilakukan lembaga yang mengawasi perbankan itu, pada 2016 ditemukan ada dana Rp 6,3 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim diduga digunakan untuk keperluan lain. Tambahan Modal Rp 200 M Keputusan mengejutkan datang dari DPRD Jawa Timur. Rencana penambahan penyertaan modal untuk PT Jaminan Kredit Daerah pada tahun 2019 sepakat ditunda. Keputusan ini menepis statemen Gubernur Jatim Soekarwo yang mengatakan tambahan modal PT Jamkrida tetap berjalan di tahun 2019 nanti. Ketua Komisi C DPRD Jatim Anik Maslachah memastikan penyertaan modal untuk PT Jamkrida sebesar Rp 200 miliar urung dilakukan. DPRD tidak menunda pembahasannya saat menyusun R-APBD Jatim 2019. Sesuai Rapat komisi C dengan OJK, dengan kondisi keuangan Jamkrida dengan kondisi penjaminan, belum perlu untuk dilakukan penambahan modal, kata Anik Maslachah, kemarin (7/11/2018). Dijelaskan Anik, alasan PT Jamkrida belum perlu mendapatkan tambahan modal dari APBD Jatim karena berdasarkan kinerjanya, nilai penjaminan baru mendekati 10 kali lipat dari modal disetor. Ternyata aturannya, untuk jaminan umum baik skema produktif (usaha), itu baru bisa kalau 40 kali lipat. Kalau penjaminan untuk konsumtif 20 kali lipat dari modal disetor. Nah Jamkrida ini belum mencapai gearing ratio (rata rata nilai penjaminan dibanding modal perusahaan) karena masih 10 kali lipat dari modal disetor, terang Anik. Politisi asal PKB ini menerangkan, berdasarkan rapat komisi C dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Jamkrida sebagai BUMD di bidang penjaminan belum sesuai kebutuhan. Namun pihaknya memprediksi angka penjaminan pada 2019 bisa naik 15 kali lipat dari total modal disetor. Sekarang masih belum perlu, ucapnya lagi. Restrukturisasi Manajemen Apalagi, lanjut Anik, ada persoalan keuangan yang sedang menimpa PT Jamkrida. Maka komisi C memandang perlu melakukan restrukturisasi manajemen dan perbaikan/pembinaan manajemen. Jamkrida masih ada masalah, leadernya nggak ada. Secara kemampuan juga belum siap. Mana mungkin dikasih tambahan modal, selesaikan masalahnya dulu saja. Terlebih gearing ratio maksimal belum mencapai ambang batas yang diperlukan, tegasnya. Sampai kapan penundaan penyertaan modal untuk PT Jamkrida? Anik tidak bisa memastikan. Mengingat urusan internal dan kinerja di PT Jamkrida sampai saat ini belum sesuai harapan. Kita pending sampai manajemen normal, dan kebutuhan penjaminan kredit sudah mencapai lebih dari 20 kali lipat dari modal perusahaan, pungkasnya. Sementara itu, Surabaya Pagi kembali mendatangi kantor PT. Jamkrida untuk konfirmasi terkait kasus dugaan korupsi Rp 6,3 miliar. Lagi-lagi, security di sana mengatakan direksi Jamkrida tak bisa ditemui karena ada rapat di luar kantor. Pimpinan masih melakukan rapat di luar kantor. Seluruh karyawan juga sibuk ruangannya masing-masing, ujar Syarifuddin, security PT Jamkrida Jatim, kemarin (7/11). Sulton, Plt Dirut PT Jamkrida Jatim ketika dihubungi melalui ponselnya mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait skandal penyelewangan dana Rp 6,3 miliar yang kini disidik Kejati. Ia juga tidak menjelaskan alasannya tidak bisa memberi keterangan tersebut. Maaf mas, saya belum bisa memberikan keterangan soal itu, jawabnya buru-buru menutup sambungan telepon. n bd/rko/qin

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU