Kejati Jatim Terima SPDP Amblesnya Jalan Gubeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 09 Jan 2019 11:00 WIB

Kejati Jatim Terima SPDP Amblesnya Jalan Gubeng

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng. SPDP ini diterima Korps Adhyaksa yang beralamatkan di Jl A.Yani, Surabaya dari penyidik Polda Jatim awal Januari 2019. ---- SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Awal Januari 2019 lalu, Kejaksaan telah menerima SPDP atas peristiwa amblesnya tanah di Jalan Raya Gubeng dari penyidik Polda Jatim, kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, Selasa (8/1). Ditanya perihal adakah tersangka dalam SPDP tersebut, Sunarta mengaku belum ada penetapan tersangka. Dalam artian SPDP yang dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan masih penyidikan umum. Dalam SPDP belum ada penetapan tersangka, sifatnya masih penyidikan umum, jelas Sunarta. Terkait adanya SPDP ini, Sunarta meyakinkan bahwa Kejati Jatim sudah menunjuk dan menetapkan Jaksa Peneliti. Jaksa Peneliti atau Jaksa P16 ini, lanjut Sunarta, tugasnya mengikuti atau memantau perkembangan penyidikan perkara tindak pidana peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Tapi yang pasti, penyidik (polisi, red) telah melakukan penyidikan atas peristiwa itu. Biasanya setelah penyidikan awal, kalau sudah ada dua alat bukti yang mendukung, baru ada penetapan tersangka dari penyidik, tegasnya. Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka terkait amblesnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Raya Gubeng, Surabaya, tepatnya di sekitar gedung RS Siloam ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada Selasa (18/12) malam. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali sehingga dalam seminggu terakhir ini sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan. Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU