Kejati Jatim Persilahkan WW Ajukan PK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 14 Jan 2019 08:43 WIB

Kejati Jatim Persilahkan WW Ajukan PK

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta menghormati putusan Wisnu Wardhana (WW) mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beberapa waktu lalu. SURABAYAPAGI.com - Adanya upaya PK tersebut diketahui dari kuasa hukum Wisnu Wardhana, Maruf Syah yang melakukan upaya hukum luar biasa tersebut. Bahkan Maruf Syah mengaku sudah menyiapkan tiga novum (bukti baru) untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. Silahkan, itu (PK, red) hak beliau. Tapi Peninjauan Kembali itu tidak bisa menghentikan atau menunda eksekusi, kata Sunarta. Sunarta menegaskan, dalam prosedurnya, PK tersebut tidak bisa menunda eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan. Yang bisa ditunda oleh PK itu, yakni hukuman mati. Namun untuk WW ini kan hukuman penjuara. Jadi silahkan mengajukan PK, itu hak beliau dan lakukan sesuai dengan prosedur, tegasnya. Masih kata Sunarta, eksekusi yang dilakukan Kejaksaan tidak ada masalah. Bahkan sudah berjalan beberapa waktu lalu. Eksekusi itu didasari oleh putusan MA yang mengharuskan WW menjalani enam tahun penjara, pungkasnya. Sebagaimana diberitakan, setelah sempat menjadi buruan Kejaksaan beberapa lama, mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Rabu (9/1). Penangkapan Wisnu Wardhana ini didasari oleh putusan MA terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang mengharuskan Wisnu menjalani enam tahun penjara. Menanggapi eksekusi yang dilakukan Kejaksaan, Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, Maruf Syah melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis enam tahun yang dijatuhkan kliennya tersebut. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan tiga novum (bukti baru) untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum. Tiga novum itu antara lain, pertama, penjualan dua aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2003 yang dianggap merugikan negara Rp11,07 miliar merupakan kebijakan perusahaan. Pejabat itu tidak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan. Ini yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara klien saya. Kebijakan itu tidak bisa diadili, kata Maruf Syah pada Kamis (10/1) lalu. Kemudian yang kedua, dalam perkara ini juga menyeret mantan Direktur PWU Jatim Dahlan Iskan sebagai terdakwa. Anehnya, bos media tersebut lepas dari jerat hukum dan divonis bebas. Seharusnya, jika perkara ini dilakukan bersama-sama, maka selain Wisnu, Dahlan juga harus diputus bersalah. Sebaliknya, Jika Dahlan bebas, Wisnu juga harus bebas, jelasnya. Tak hanya itu, Maruf juga sudah menyiapkan novum ketiga. Sayangnya, dia enggan untuk merinci novum apa yang hendak dia ajukan sehingga mampu membebaskan Wisnu. Itu rahasia kami. Nanti novum itu akan kita buktikan di persidangan. Nanti kami ada kartu truf yang kami ajukan, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU