Kejati Jatim Fokuskan Pemberkasan Eks Dirut PT DPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Apr 2019 16:11 WIB

Kejati Jatim Fokuskan Pemberkasan Eks Dirut PT DPS

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memfokuskan pemberkasan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PTDPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar, dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. Lamanya pemberkasan ini dikarenakan tersangka Riry sebelumnya mengajukan tambahan keterangan dari ahli untuk meringankan hukuman. Ketiga ahli yang disertakan tersangka Riry, yakni Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta; serta Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI). Kami masih mefokuskan pada pemberkasan untuk tersangka mantan Dirut PT DPS. Karena sebelumnya tersangka mengajukan ahli untuk meringankan dirinya, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Minggu (21/4). Richard menegaskan, Kejaksaan akan segera merampungkan pemberkasan tersangka Riry Syeried Jetta. Ini dilakukan lantaran satu tersangka lainnya, yaitu Presdir PT A&C Trading Network, Antonius Aris Saputra sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Bahkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan). Secepatnya akan kami rampungkan pemberkasan untuk tersangka Riry. Karena rekannya (Antonius Aris Saputra, red) sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor, tegas Richard. Ditanya mengenai target pelimpahan berkas tersangka Riry yang oleh Kejati Jatim tidak dilakukan penahanan, Richard enggan berspekulasi. Namun pihaknya memastikan dalam waktu dekat segera merampungkan pemberkasan ini. Dalam waktu dekat pasti kita rampungkan dan limpah ke Pengadilan, ungkapnya. Adakah penambahan tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Belitung ini tak menampik hal itu. Menurutnya, hal tersebut akan terus didalami oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Sebab penyidik masih mengembangkan ke tersangka Riry. Selain itu, dapat dilihat nantinya pada fakta di persidangan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan untuk tambahan tersangka. Kasus ini akan dikembangkan lagi, karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 60 miliar lebih, ucapnya. Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar lebih dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah jalan. Dari hal itu kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. Sementara untuk kapalnya sendiri sudah berusia 43 tahun. Dan dari keterangan penjual maupun Dirutnya mengaku tenggalam di Laut Hongkong.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU