Kejati Jatim Buru Aset Dua Tersangka Korupsi PT Jamkrida Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 05 Jan 2019 09:58 WIB

Kejati Jatim Buru Aset Dua Tersangka Korupsi PT Jamkrida Jatim

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat ini tengah memburu aset dua tersangka kasus dugaan korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim sebesar Rp6,7 miliar. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida Jatim, Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim, Bugi Sukswantoro. Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan, dalam penanganan perkara korupsi, selain bertujuan memidanakan tersangka, pihaknya juga berupaya mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi. Saat ini, pihaknya sudah membentuk tim yang secara khusus mendata dan menginventarisir harta benda dari kedua tersangka. Kita akan telusuri, mana aset yang itu hasil korupsi dan mana yang tidak, katanya saat ditemui di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Jumat (4/1/2019). Menurut Sunarta, penelusuran aset dari perkara korupsi ini juga penting sebagai antisipasi dari putusan pengadilan. Biasanya, dalam putusan hakim juga menyebutkan adanya uang pengganti dari terpidana korupsi. Jika putusan itu muncul nantinya, kejaksaan sudah memiliki aset yang dimiliki tersangka. Kami sedapat mungkin bisa mengembalikan kerugian negara. Yang kami telusuri itu semua, baik itu aset berupa uang maupun bangunan, terangnya. Diketahui, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim dalam rentang waktu 2015 hingga 2017 pernah melakukan kas bon/memo permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali. Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp395 juta. Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp1,9 miliar.Tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp6,7 miliar. Permintaan kas bon Nur Chasan ini disetujui Bugi. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU