Kejati Fokus Usut Tersangka Korupsi Bulog Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Apr 2019 11:06 WIB

Kejati Fokus Usut Tersangka Korupsi Bulog Jatim

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim fokus memeriksa Sigit Hendro Purnomo (34), tersangka kasus korupsi di Bulog Jatim dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Penyidik sedang melengkapi berkas kasus tersangka yang menjabat sebagai Kasi Komersial dan Pengembangan Bisnis Perum Bulog Sub Drive Surabaya Selatan di Mojokerto. Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan jaksa masih melakukan pemeriksaan terhadap Sigit. Pemeriksaan dilakukan setelah penyidikan sempat terhenti lantaran tersangka kabur. "Jadi sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh jaksa yang menyelidiki kasus ini," ucapnya, Rabu (03/04). Sunarta mengatakan penyidik berupaya melengkapi berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah disiapkan. "Secepatnya akan dirampungkan," ucapnya. Pria asal Jawa Barat ini berjanji akan merampungkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan dalam pekan ini. "Karena tersangkanya cuma satu ini, jadi kami rampungkan secepatnya," beber Sunarta. Tak hanya terjerat kasus di Lejati Jatim, Sigit juga menjadi buronan Polda Jatim terkait pemeriksaan. Sunarta mempersilahkan kepada polisi jika memeriksa Sigit yang saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim. "Silahkan saja karena memang banyak kasus yang menjerat tersangka ini," ucapnya. Sunarta juga mempersilahkan polisi untuk menggunakan ruangan di Kejati Jatim jika akan melakukan pemeriksaan di Kejati Jatim. "Silahkan saja mau diperiksa di Kejati atau ke Polda tidak ada masalah," katanya. Seperti diberitakan, tersangka diduga melakukan korupsi program Rumah Pangan Kita (RPK) senilai Rp 1,7 Milyar. Uang yang dibayarkan oleh konsumen tidak disetor oleh tersangka ke rekening Bulog, namun disetor ke rekening atas nama dirinya. Tertangkapnya Sigit setelah Kejati Jatim dan Adhyaksa Monitoring Canter (AMC) dari Kejagung RI mendapati keberadaan tersangka di Bandung. Saat itu juga petugas Kejaksaan menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Bandung, Kamis 21 Maret 2019, sekitar pukul 20.50 WIB.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU