“Kejari Trenggalek Tahan Saya, Abaikan Pasal 122 KUHAP”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Nov 2019 07:20 WIB

“Kejari Trenggalek Tahan Saya, Abaikan Pasal 122 KUHAP”

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (3) Laporan: Tim Penasihat Hukum Terdakwa H Tatang Istiawan Pembaca yang Budiman, Apakah Aparat Kejaksaan itu penegak hukum? Undang-undang menyatakan demikian. Aparat kejaksaan juga bertugas melaksanakan tugas penegakan hukum. Undang Undang Kejaksaan mengamanatkan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa harus senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat. Sekaligus seorang jaksa senantiasa wajib menjaga kehormatan dan martabat profesinya. Bagaimana praktik yang terjadi di Kejaksaan Negeri Trenggalek era kepemimpinan Lulus Mustafa SH.MH, saat ini. Apakah sebagai penegak hukum dan keadilan, penyidik Tipikor Kejari Trenggalek, sudah berdedikasi pada tugas-tugasnya dan integritasnya? Tulisan ketiga kali ini saya singkap cara penyidik Tipikor Kejari Trenggalek, memperlakukan saya yang ditahan mendadak, karena Kejari Trenggalek Lulus Mustafa, menganggap untuk keadilan. Tapi ia tidak menjelaskan keadilan yang dimaksudkan? Cara Menahan dan Memeriksa Tersangka Sebagai Pejabat hukum Kejaksaan, Kajari Trenggalek Lulus tahu bahwa menahan orang itu menyangkut Hak Asasi orang. Oleh karena itu, KUHAP mengatur tara cara menahan dan memeriksa tersangka. Salah satunya ketentuan Pasal 122 KUHAP. Ketentuan ini diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Semua sarjana hukum, apalagi yang bergelar Magister Hukum tahu bahwa salah satu kewenangan penyidik adalah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan merujuk kepada KUHAP, seorang Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek seharusnya mengetahui tujuan penahanan yaitu untuk mempermudah proses pemeriksaan. Tetapi dalam kasus saya yang ditahan sejak tgl 18 Juli 2019, tapi ditulis dalam surat penahanan baru tanggal 19 Juli 2019, inikah sikap profesional Kajari? Praktis, saat itu, saya merasa telah mengalami kesewenang-wenangan dari Kejari Trenggalek. Hal kedua yang saya alami adalah setelah ditahan cukup lama, saya dikandangkan di Rutan Trenggalek, tanpa proses pemeriksaan. Fakta hukumnya, baru hari ke 12 saya diperiksa sebagai tersangka. Inikah sosok aparat kejaksaan yang profesional dan berintegritas? Bahkan sampai hampir 4 (empat) bulan saya ditahan hanya sekali diperiksa sebagai tersangka. Apakah praktik semacam ini yang dijadikan jaksa Trenggalek menahan dengan alasan subjektifikas yaitu khawatir saya sebagai tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana. Sangat Tidak Adil Menjadi subyek hukum, saya merasakan bahwa alasan subjektif ini menurut keadilan substansial sangat tidak adil. Mengapa? Urgensi penahanan saya hampir empat bulan hanya sekali diperiksa sebagai tersangka, apa ada untuk keadilan? Lalu dimana alasan obyektif ditempatkan secara adil oleh Kajari Trenggalek, Lulus Mustafa?. Saya nilai ia sudah tidak mempertimbangkan alasan obyektif penahanan lagi. Logika hukum saya mengatakan ukuran seseorang ditahan itu (meminjam ucapan Kajari Lulus Mustafa, menahan saya untuk keadilan), seharusnya didasarkan pada ukuran objektif, bukan berdasarkan subjektifitas penyidik semata. Saya sebagai korban, merasakan penilaian subjektifitas penahanan semata menonjolkan kewenangan penyidik yang begitu besar. Pengalaman saya pribadi, kewenangan subyektif ini rentan disalahgunakan. Apalagi Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, saya temukan tak taati pasal 122 KUHAP. Bayangkan, saya ditahan tanggal 18 Juli, tapi ditulis dalam surat penahanan baru tgl 19 Juli 2019 (satu hari saya dirampas kemerdekaan tanpa proses hukum). Inikah dinamakan keadilan menurut Kajari Lulus Mustafa? Apalagi saya baru diperiksa sebagai tersangka tanggal 7 Agustus 2019. (Setelah pembantaran 3-4 hari di RSUD Soedomo Trenggalek). Bisakah peristiwa hukum yang saya alami ini, bagian dari praktik menyalahgunakan wewenang yaitu menahan hamba Allah dengan mengabaikan Pasal 122 KUHAP?. Bunyi lengkap Pasal 122 KUHAP sebagai berikut:Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh penyidik ; Pesan KUHAP semacam inu mengisyaratkan bahwa penangkapan dan penahanan, satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas, namun di sisi lain, penahanan bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka. Dengan mengabaikan Pasal 122 KUHAP, apakah Kajari Trenggalek, memang hendak menegakkan hukum, mengaplikasikan hal-hal yang benar sesuai norma-norma hukum atau mengabaikan aturan hukum dalam KUHAP ( Pasal 122 KUHAP).? Praktik seperti ini apakah pantas ia melaksanakan tugas sesuai koridor hukum? Bukankah setiap penyidik saat disumpah berjanji terikat kepada peraturan-peraturan, perundang-undangan, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya?. Peluang Lakukan Penyimpangan Maklum dalam pelaksanaan proses penyidikan, peluang-peluang untuk melakukan penyimpangan atau penyalagunaan wewenang untuk tujuan tertentu bukan mustahil dimungkinkan. Karena itulah semua ahli kriminalistik menempatkan etika penyidikan sebagai bagian dari profesionalisme yang harus dimiliki oleh setiap penyidik. Etika ini bagian dari profesionalisme seorang penyidik. Bahkan, apabila etika penyidikan tidak dimiliki oleh seseorang penyidik dalam menjalankan tugas -tugas penyidikan, ia bisa cenderung sewenang-wenang dan ini akan menimbulkan persoalan baru. Senjata pada Masa Perang Saya serius mempersoalkan pelanggaran Pasal 122 KUHAP, karena KUHAP adalah aturan hukum. Dalam ilmu hukum, aturan hukum dapat disamakan dengan senjata pada masa perang. Artinya, taktis tidaknya sebuah senjata melawan musuh, tergantung kepada siapa di belakang senjata tersebut. Penegak hukum sebagai individu yang ditugaskan untuk menegakkan aturan hukum secara sosiologis, kadang dipengaruhi oleh berbagai aspek. Antara lain dipengaruhi oleh situasi lembaga dimana penegak hukum tersebut bertugas. Maklum, dalam penegakan hukum acapkali melibatkan tiga sistem hukum yaitu subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Ketiga sistem ini, menurut Lawrence M. Friedman (Professor Hukum di Stanford Law School), harus disinergikan. Terutama dalam mencapai tujuan hukum yaitu keadilan, kegunaan dan kepastian hukum. Saya mempersoalkan pelanggaran Pasal 122 KUHAP, karena tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Apalagi adanya ucapan Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, yang menahan saya, katanya untuk keadilan? Ada apa, Lulus tidak menyinggung kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat? Apakah ia tidak paham ajaran sistem hukum yang diduniakan oleh Lawrence M. Friedman? Ini bukti dalam proses penahanan terhadap saya, Kajari Trenggalek menurut pandangan saya tidak mencerminkan kepastian dan ketertiban hukum?. Salah satu contoh ketertiban hukum adalah tidak mematuhi Pasal 122 KUHAP? Pertanyaan besarnya masihkah Kajari Trenggalek dianggap telah memenuhi aspek ketertiban hukum? Ini perlu saya singkap, karena hukum itu untuk menciptakan keselarasan. Namun dengan praktik menangkap dan menahan saya tanpa mengindahkan ketentuan Pasal 122 KUHAP, inikah yang ingin dicapai Kajari Trenggalek, tentang keadilan? Walahualam. Bagi saya, pengabaian terhadap Pasal 122 KUHAP menjadi pertanyaan besar mengapa ini dilakukan oleh Kejari Trenggalek, yang saat menahan saya main gertak, alasan menahan saya untuk keadilan? Hati nurani saya bilang gertakan Kejari Lulus ini tak ubahnya menegakan hukum disertai kekerasan. Bagi pencari keadilan seperti saya, hukuman yang adil bukan sekedar berdasarkan pasal sekian pasal dalam KUHP atau UU Tipikor, tapi mesti mempertimbangan hati nurani dan peri kemanusiaan. Mengingat, urusan penahanan ada bentuk perlindungan terhadap martabat seseorang. Salah satunya diwujudkan dengan adanya jaminan hak seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Ini ditegaskan olh Pasal 9 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948. Maklum, penahanan adalah perampasan kemerdekaan orang. Makanya untuk tersangka yang ditahan, satu hari setelah penahanan dilakukan, ia harus segera diperiksa oleh penyidik sebagaimana perintah Pasal 122 KUHAP yang menyatakan: Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik. Maksud pasal ini pemeriksaan seorang tersangka tidak boleh diulur-ulur. Sayangnya, KUHAP sendiri tidak menentukan waktu pemeriksaan tersangka. Rawannya masalah penahanan oleh penyidik, membuat pakar-pakar hukum dan akademisi hukum di Indonesia menyiapkan RKUHAP. Dalam RKUHAP, diatur bahwa yang berhak menahan seorang tersangka adalah hakim pendahulu. Dalam RKUHAP, penyidik yang menahan seseorang tak langsung bisa ditahan. Penyidik harus membawa yang bersangkutan ke depan hakim pemeriksa pendahuluan. Kecuali dalam keadaan terpaksa. Penegasan kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan ini tertuang dalam Pasal 59 ayat (1) RKUHAP. Ayat (1) menyatakan, Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pemberian bantuan terhadap tindak pidana yang diancam pidana dengan pidana lima tahun atau lebih. Maklum tindakan penahanan menyangkut pelanggaran hak asasi manusia. Mengingat kewenangan penahanan oleh penyidik dapat dijadikan sarana memperlakukan orang dangan sewenang-wenang. Termasuk tidak memberikan hak kepada tersangka untuk membela diri agar tidak dilakukan penahanan lanjutan. Terutama, saat berkas belum dirampungkan dalam tenggang waktu 60 hari. Apalagi disenyawakan dengan asas hukum peradilan yang cepat, biaya murah dan sederhana. Bagi pejuang keadilan yang berasa kepastian hukum dan kemanfaatan untuk masyarakat, penahanan seseorang pada dasarnya adalah upaya terakhir yang bisa ditempuh oleh tiga institusi penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Kajari Trenggalek, Lulus Mustafa SH.,MH., yang menahan saya untuk keadilan. Apakah praktik melanggar pasal 122 KUHAP seperti ini bagian dari ucapan Anda? Apakah Anda faham tentangfair trial atau peradilan yang adil?Fair trail, bagi orang-orang sadar hukum adalah sebuah prinsip yang merupakan indikator dari terbangunnya masyarakat dan sistem hukum yang adil. Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, orangorang yang tak bersalah akan banyak dimasukan ke sistem peradilan pidana dan kemungkinan besar akan masuk dalam penjara. Tanpa penerapan prinsip peradilan yang adil, hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum serta sistem peradilan akan runtuh. Walahualam.(bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU