Kejari Trenggalek, Berindikasi Lakukan Kriminalisasi dan Diskriminasi hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 27 Nov 2019 07:48 WIB

Kejari Trenggalek, Berindikasi Lakukan Kriminalisasi dan Diskriminasi hukum

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi (13) Pembaca yang Budiman, Memperhatikan praktik hukum yang dilakukan atas perintah Kajari Trenggalek Lulus Mustafa., SH., MH., dan hukum positif yang berlaku di Indonesia, saya merasakan telah menjadi korban kriminalisasi dan diskriminasi hukum. Fakta-fakta hukum yang saya temukan ada beberapa kejadian. Pertama, saat masih dimintai keterangan oleh Kasi Intel Kejari Trenggalek R. Taufik SH., MH., Mei 2018, saya sudah dibidik tentang ketentuan pengadaan barang dan jasa. Kedua, saat saya klarifikasi ke Pidsus Kejati Jatim juga dijelaskan bahwa Kejari Trenggalek dalam gelar perkara melaporkan saya terlibat pengadaan barang dan jasa. Ketiga, saat saya diperiksa Kasi Pidsus Kejari Trenggalek Jaksa Yusuf SH.,MH, pada bulan Juli 2018, arah pertanyaan juga tentang ketentuan pengadaan barang dan jasa. Keempat, saat diperiksa dua petugas BPKP Jatim bulan Agustus 2018, saya diklarifikasi tentang ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta klarifikasi pengiriman uang melalui transfer. Kelima, satu hari setelah ditahan, saya tidak diperiksa, melanggar pasal 122 KUHAP. Keenam, saya menderita sakit diabetes dan jantung ditandai hasil tes di RSUD Soedomo Trenggalek, seorang jaksa memaksa petugas UGD merelakan saya malam itu dimasukan ke Rutan Trenggalek. Tetapi dokter jaga ini tidak berani beresiko. Ketujuh, selama pemeriksaan jaksa penyidik tidak pernah mengajukan pertanyaan tentang isi perjanjian kerjasama secara utuh, tetapi sepenggal-penggal pasal untuk menyudutkan saya. Kedelapan, surat dakwaan mendakwa saya korupsi secara umum (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, tentang perbuatan yang merugikan negara) tetapi tidak dijelaskan jenis kejahatan yang saya lakukan (Padahal dalam UU Tipikor sedikitnya ada 7 jenis kelompok Korupsi). Kesembilan, dalam surat dakwaan, JPU mengutip beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa, tetapi saya tidak didakwakan pasal pelanggaran pengadaan barang dan jasa. Delapan dugaan kriminalisasi ini bercampur baur antara peristiwa hukum, perbuatan perdata dan perbuatan pidana. Tetapi perbuatan perdata tentang perjanjian kerjasama diintervensi oleh langkah hukum pidana, sehingga hukum perdata tidak berwibawa. Kriminalisasi Bukan untuk Penegakan Hukum Definisi kriminalisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Digolongkan sebagai kata benda (nomina) dalam ilmu hukum. Definisi ini tidak seluruhnya tepat, baik dalam penterjemahan maupun penggolongan linguistika. Maklum, sejauh ini kriminalisasi adalah istilah yang selama ini digunakan oleh masyarakat dalam penegakan hukum yang dilakukan bukan untuk tujuan penegakan hukum itu sendiri. Menurut bahasa, istilah kriminalisasi berarti penetapan tindak kejahatan atau orang yang tidak berbuat jahat (Al-Barry, 1994:201). Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, sosiolog Unair, kriminalisasi upaya penegak hukum menilai dan menelaah suatu perbuatan yang sebelumnya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan pidana dijustifikasi sebagai perbuatan pidana. Dalam studi kriminologi, pembalikan dari krimininalisasi dikenal dengan istilah Dekriminalisasi. Dekriminalisasi yaitu penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai perbuatan pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perbuatan biasa. Maka itu, dalam melakukan kajian kriminalisasi dan dekriminalisasi, para kriminolog menggunakan dua asas penting dalam hukum pidana yaitu asas legalitas dan asas subsidiaritas. Terkait kriminalisasi dikaitkan dengan asas legalitas atau dikenal dalam hukum pidana sebagai nullum delictum sine praevia lege poenali artinya tiada hukum tanpa undang-undang. Sedangkan menyangkut dekriminalisasi dikaitkan dengan asas subsidiaritas atau lebih dikenal dengan asaspremium remidium. Terjemahan bebasnya hukum pidana digunakan sebagai langkah akhir. Bidang Pengawas Internal Kejaksaan Semua praktisi hukum tahu bahwa Kejaksaan ini satu. Tapi kejaksaan yang memiliki struktur organisasi kewilayahan, bisa terjadi ada deviasi. Termasuk oleh satuan kerja kewilayahan. Dan antisipasi atas kejadian penyimpangan oleh oknum jaksa, negara membentuk organisasi Bidang pengawasan internal Kejaksaan. Organisasi ini dipimpin oleh Jaksa Agung muda bidang Pengawasan atau disingkat Jamwas. Kemudian di tingkat propinsi dinamakan Asisten Pengawasan (Aswas). Malahan sejak Jaksa Agung dijabat Basrief Arief (2011) Kejaksaan Agung memperluas kewenangan Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas). Wewenang yang ditambahkan pada jamwas adalah melakukan penyidikan secara langsung terhadap jaksa yang bermasalah. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian penyimpangan terutama dugaan suap seperti yang terjadi pada Jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong. Wewenang tambahan itu diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI. Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang penyelenggaraan. Pengawasan Kejaksaan RI dan Juklak Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang Teknis Penanganan Laporan Pengaduan dan Tata Kelola Administrasi Bidang Pengawasan. Selain melakukan penyidikan pada jaksa nakal, Jamwas juga diberi wewenang melakukan eksaminasi khusus di mana jaksa dapat melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat. Terutama laporan pengaduan dan adanya indikasi pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara oleh anggota masyarakat. Nah, saya sebagai salah satu anggota masyarakat kini mengadukan dugaan kriminalisasi oleh Kajari Trenggalek, agar aduan saya mendapat perhatian Jaksa Agung. Minimal dilakukan eksaminasi khusus dengan mengundang ahli-ahli pidana tipikor, UU PT dan Hukum Administrasi Negara. Terkait dugaan kriminalisasi dan diskriminasi hukum ini, tim penasihat hukum saya selain melaporkan ke Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, juga melaporkan ke Komisi Kejaksaan. Ini karena Komisi Kejaksaan memiliki tugas, nelakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya, selain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Dalam urusan kewenangan, wewenang Komisi Kejaksaan nenerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan. Kesempatan saya mengadukan Kajari Trenggalek Lulus Mustafa, kali ini karena ada perintah dari Jaksa Agung sejak dijabat Basrief Arief, pimpinan kejaksaan di daerah, harus memperhatikan transparansi dan akuntabilitas. Selain eksaminasi khusus juga inspeksi. Pernyataan Kajari dan JPU Bertentangan Kajari Trenggalek, Lulus Mustafa, pernah membentak saya, alasan menahan, karena keadilan. Usai mengatakan satu kata, ia ngeloyor pergi meninggalkan saya di ruang Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, 18 Juli 2019. Tapi setelah itu, Jaksa Penuntut Umum membuat pernyataan yang tidak mencerminkan kata keadilan. Dalam surat dakwaan dan tanggapan eksepsi, Jaksa bawahan Kajari Lulus Mustafa, malah membuat pernyataan kriminalisasi pada saya dan diskriminasi hukum pada inisiator penawaran kerjasama dan penggagas pembayaran penyertaan modal kerjasama usaha percetakan pendirian PT Bangkit Grafika Sejahtera, Drs. Gathot Purwanto., MSi. Gathot. adalah Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek. Kedudukan Gathot Purwanto, selaku kuasa pengguna anggaran Pemkab Trenggalek. Sedangkan mantan Bupati Trenggalek H. Soeharto, adalah penggguna Anggaran. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa saya, pihak swasta yang bukan perusahaan pengadaan barang dan jasa, dengan beberapa ketentuan Kemendagri, tentang pengadaan barang dan jasa. Dakwaan semacam ini salah satu bentuk kriminalisasi kepada pihak swasta yang bukan perusahaan pengadaan barang dan jasa. Lalu dalam tanggapan eksepsinya, Jaksa menyebut tidak diajukannya Drs. Gathot Purwanto, sebagaitersangka bersama mantan Bupati H. Soeharto, karena menyangkut anggaran penyidikan tahun berjalan. Praktik diskriminasi semacam ini di era transparansi sudah tidak bisa dijadikan basi-basi. Mengingat era transparansi, selain publik punya hak bertanya, juga peristiwa dugaan konspirasi acapkali tidak bisa kekal ditutup-tutupi. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU