Kejari Tahan Kades Sukosewu Tersangka Korupsi APBDes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Jan 2019 08:31 WIB

Kejari Tahan Kades Sukosewu Tersangka Korupsi APBDes

SURABAYAPAGI.com - Tersangka dugaan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2016-2017, ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penahanan dilakukan setelah berkas dan tersangka dilimpahkan oleh Penyidik Polres Bojonegoro, Senin (14/1/2019). Tersangka Kepala Desa Sukosewu, Wiwik Pujiningsih (43) sebelum dititipkan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro sempat diperiksa terlebih dahulu. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak penyelewengan dalam APBDesa 2016-2017. Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta. Anggaran negara yang diselewengkan tersebut berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari tiga item yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Adalah, senilai Rp121 juta dari selisih upah kerja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, senilai Rp409,8 juta selisih perhitungan pekerjaan fisik yang ada di Desa Sukosewu dan honor Tim Pelaksana Kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp19,8 juta. Tersangka selaku kepala desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa serta sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa, ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Achmad Fauzan. Penahanan yang dilakukan JPU ini sesuai dengan peraturan sehingga mempermudah proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara, tersangka mengakui akan dijalani sesuai proses hukum. Tersangka mengaku tidak bisa mengelak atas sangkaan yang dijalaninya. Mungkin ini yang terbaik. Akan saya jalani saja, barangkali bisa menjadi pelajaran bagi kades yang lain, ungkapnya di Kantor Kejari Bojonegoro. Br-01

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU