Kejari Limpahkan Berkas Korupsi Dana Hibah KPU ke Tipikor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Feb 2020 16:55 WIB

Kejari Limpahkan Berkas Korupsi Dana Hibah KPU ke Tipikor

SURABAYA PAGI, Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2015 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan ke Pengadilan Tipikor. Pelimpahan berkas perkara ini seperti disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Rustamaji Yudha AN, Kamis (27/2/2020) sebagai rangkaian proses penyidikan, yang sempat terhenti karena proses pra peradilan yang diajukan oleh pengacara tersangka IR mantan bendahara KPU Lamongan. Pelimpahan berkas ini kata Rustamaji, dibarengi dengan penyerahan tersangka dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,2 miliar. "Berkas dan tersangka sudah kami limpahkan," katanya. Saat ini, lanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Lamongan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor. Dan hal untuk menghadapi itu, sudah disiapkan tim JPU. Kini kita menunggu kapan persidangan digelar, tentunya menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor. Intinya kita sudah siap untuk digelar persidangan, tambah Rustamaji. Ia menambahkan, dalam fakta persidangan nanti bisa jadi berkembang. Ini semua tergantung fakta-fakta dan keterangan terdakwa serta keterangan saksi-saksi dalam persidangan. Sementara itu, terpisah kuasa hukum IR, Ahmad Umar Buwang, menegaskan pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap tersangka dengan maksimal di persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut. Kita sebagai kuasa hukum, terus mempelajari berkas-berkas yang kita miliki untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka di persidangan," tegasnya. Seperti diketahui secara keseluruhan dana hibah untuk (Pilkada) Lamongan Tahun 2015 tersebut berkisar Rp 34,3 milyar. Namun di dalam pelaksanaanya, tersangka IR diduga menyelewengkan anggaran tersebut sebanyak Rp 1, 2 milyar.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU