Kejari Jombang Mintai Keterangan Saksi Terkait Penyimpangan Dana Hibah KONI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Des 2019 02:23 WIB

Kejari Jombang Mintai Keterangan Saksi Terkait Penyimpangan Dana Hibah KONI

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai memeriksa saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jombang, Harry Rachmat mengungkapkan, bahwa kejaksaan memeriksa beberapa pengurus cabang olahraga (Cabor) untuk dimintai keterangannya. "Saksi yang dimintai keterangan ada lebih dari lima orang. Masih lanjut, kita sementara mengumpulkan data dan keterangan, ungkapnya, Rabu (18/12/2019). Ketika ditanya siapa saja yang dimintai keterngan oleh kejari, Harry belum bisa menyebutkan secara detail. Hanya menyebutkan, yang dipanggil dari kepengurusan cabor. Kurang lebih sekitar sepuluh orang," ujarnya. Harry juga menjelaskan, kalau pihaknya juga meminta beberapa dokumen terkait pengelolaan dana hibah KONI. Dan rencananya, sejumlah nama bakal dipanggil untuk dimintai keterangan. Setelah data dan keterangan yang kita perlukan semuanya terkumpul, baru kita aka ngelar di internal, jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata (Disporapar) Jombang, Hadi Siswaji menegaskan, bahwa dana yang sudah dihibahkan ke sejumlah lembaga, seluruhnya merupakan tanggung jawab penerima. "Sepenuhnya untuk pengelolaan dana hibah, dalam hal ini menjadi tanggung jawab KONI. Disporapar selama ini tugasnya hanya sebagai verifikator, tegasnya. Hadi mengakui, setiap tahunnya KONI menerima dana hibah. Selama memenuhi standar norma aturan, kita loloskan hibahnya. Setelah disetujui bupati, dana langsung ditransfer ke penerima hibah, akunya. Dalam tiga tahun terakhir ini, dana hibah yang diberikan ke KONI sebesar Rp 2 miliar. Untuk tahun 2019 ini, KONI mendapat suntikan tambahan dana yang bersumber dari PAK. "Tahun 2017 itu sebesar Rp 2 miliar, tahun 2018 Rp 2 miliar, dan tahin 2019 Rp 2 miliar. Tambahan melalui PAK sebesar Rp 1,5 milyar," ujarnya. Hadi pun tidak mengetahui secara pasti pengelolaan dana hibah KONI.tersebut. Namun KONI setiap tahunnya melaporkan hasil pengelolaan dana hibah tersebut. "Seharusnya laporan itu ada, dan bentuknya pertanggung jawaban. Bentuk pertanggung jawaban itupun normatif saja, cetusnya. Perihal penggunaan dana pembinaan, Hadi juga mengaku tidak tahu.Karena selama ini laporan yang dikirim oleh KONI, pihaknya tidak melihat adanya dana yang mencurigakan. Kami kan bukan dinas auditor,. Kalau ada kerugian negara, misalnya penyalahgunaan, hal itu menjadi ranah inspektorat dan BPK, pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU