Kejari Gresik Selamatkan Uang Negara Rp 12 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Jan 2020 20:34 WIB

Kejari Gresik Selamatkan Uang Negara Rp 12 Miliar

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 12 miliar pada kurun kerja 2019. Uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Gresik. Penyerahan uang dilakukan langsung oleh Kajari Gresik Heru Winoto kepada Kacab Bank Mandiri Agus Wahyudin bertempat di Bank Mandiri Cabang Jl Kartini Gresik, Kamis (9/1/2020). Menurut Kajari Heru Winoto, uang yang disetor merupakan hasil kinerja Kejari Gresik dari seluruh bidang. Diantaranya Seksi Pidana umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Intelijen dan Bagian Pembinaan. Dirinci Kajari, uang negara yang berhasil diselamatkan dari Seksi Datun sebesar Rp 8 miliar lebih, terdiri dari penagihan penunggakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Seksi Pidana Umum sebesar Rp. 1,8 miliar, yang terdiri dari uang hasil denda tilang, denda pidana biasa, biaya pidana dan hasil rampasan. Selanjutnya, dari Bagian Pembinaan mencapai Rp 552 juta. Sedangkan dari Seksi Intelijen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 77 juta. Sementara dari Seksi Pidana Khusus, sambung Kajari, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,3 miliar. "Kami akan terus meningkatkan kinerja, sehingga tahun ini uang negara yang kami selamatkan bisa lebih besar lagi," pungkas Kajari Gresik didampingi Kepalaseksi Intelijen R Bayu Probo Sutopo. did

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU