Kejari Eksekusi Ketua Gerindra Sidoarjo M Rifai Masuk Lapas Delta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 28 Sep 2019 08:57 WIB

Kejari Eksekusi Ketua Gerindra Sidoarjo M Rifai Masuk Lapas Delta

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Setelah menunggu sebulan, sejak salinan putusan MA keluar, Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo M. Rifai dijebloskan ke penjara. Mantan wakil ketua DPRD Sidoarjo itu telah divonis enam bulan penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA). Jaksa mengeksekusinya Jumat (27/9/2019). M Rifai muncul di kantor kejari di Jalan Sultan Agung. Turun dari mobil Toyota Fortuner hitam, lelaki 54 tahun tersebut masuk ke kantor kejari dengan bercelana jins dan cuma pakai sandal jepit. Rifai memang ditunggu jaksa. Dia juga harus tetap melakoni serangkaian prosedur eksekusi, yakni tanda tangan berita acara. Sekitar 15 menit kemudian, dia diantar jaksa menuju lapas Sidoarjo dengan menaiki kendaraan pribadi, bukan mobil tahanan. Eksekusi berjalan begitu cepat. Kedua tangannya tidak diborgol. Hanya beberapa menit di luar lapas, Rifai dan jaksa M. Ridwan Dermawan langsung masuk lapas. Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono memimpin eksekusi tersebut. Kepala Kejari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono membenarkan telah mengeksekusi Rifai. Tim jaksa sudah melaksanakan putusan MA. Tidak ada kericuhan. Yang bersangkutan (Rifai) juga kooperatif, katanya., kemarin Rifai bersedia menjalani hukuman pidana sesuai dengan vonis hakim MA. Gatot menyatakan, eksekusi terhadap Rifai telah sesuai dengan prosedur. Sebelumnya, jaksa menerima salinan putusan MA dari PN Sidoarjo. Kami terima awal September, ujarnya. Putusan MA untuk Rifai ramai sejak Februari. Ketika itu PN Sidoarjo menerima pemberitahuan putusan dari MA. Namun, isinya hanya amar. Salinan telah diserahkan ke para pihak. Namun, kejaksaan belum melakukan eksekusi. Mereka tidak ingin gegabah. Sebab, menurut Gatot, eksekusi dilaksanakan berdasar salinan putusan. Bukan petikan putusan. Karena itu, pihaknya belum melakukan eksekusi. Baru, setelah mendapat salinan, mereka beraksi. Sesuai dengan amar putusan, vonisnya enam bulan, jelas Gatot. Tidak ada denda yang wajib dibayar dalam pasal menggunakan ijasah palsu dan gelar akademik yang dilanggar Rifai. Seperti diketahui, dalam sidang di PN Sidoarjo, M Rifai yang saat itu menjadi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo dijatuhi hukuman masa percobaan satu tahun. Sedangkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi, M Rifai yang saat ini menjabat Ketua DPD Partai Gerindra Sidoarjo dijatuhi hukuman yang sama. Nah, dalam putusan MA, hukuman Rifai diubah menjadi kurungan enam bulan. Saat masuk Lapas Sidoarjo, Rifai diperlakukan sama dengan tahanan dan narapidana lain. Dia harus menjalani proses registrasi. Tidak diistimewakan, kata Kepala Lapas Kelas II-A Sidoarjo M. Susanni. Bahkan, penempatan dalam sel tidak disendirikan. Rifai bersama tahanan baru lainnya meringkuk di sel masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Jumlah teman satu sel sekitar 40 orang. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU