Kejaksaan Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Mantan Kades Wonojoyo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Okt 2018 14:46 WIB

Kejaksaan Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Mantan Kades Wonojoyo

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Terkait laporan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Drs. H. Basuki, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri masih mempelajari kasus tersebut. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Arie Boer mengatakan, laporan yang dilakukan warga Wonojoyo sudah diterimanya. Dari laporan tersebut sejauh ini masih dipelajari apakah memenuhi unsur pidana. "Laporannya sudah saya terima, saat ini kita masih pelajari laporan tersebut," ujarnya melalui telepon seluler, Rabu (31/10/2018). Lebih lanjut, Arie menegaskan, laporan tersebut tetap akan ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Mengingat kasus tersebut merupakan aduan masyarakat yang diduga terdapat indikasi korupsi pada pembangunan rehab kantor desa setempat. "Nanti kita pelajari dulu bagaimana laporannya, apa isi laporannya dan buktinya bagaimana. Kita tidak bisa melihat sepintas karena harus jelas dalam mempelajari kasus," tegasnya. Sementara itu, Mantan Kades Wonojoyo, Drs. H. Basuki saat dikonfirmasi mengaku, membantah atas adanya dugaan korupsi di kantornya ketika ia masih menjabat menjadi kades. Bahkan ia juga membantah tudingan jika ia menyuruh perangkat desa untuk meminta nota kosong pada salah satu toko bangunan. "Saya pribadi sebagai kepala desa, tidak pernah menyembunyikan dan tidak pernah menyuruh kaitannya permintaan nota kosong ke toko bangunan milik Bapak Nuri," ungkap Basuki ditemui di rumahnya. Selain melakukan koordinasi dengan perangkat Desa Wonojoyo, Basuki juga mempersiapkan laporan pertanggung jawaban penggunaan ADD untuk proyek rehab kantor desa. Proyek tersebut berlangsung, sejak 2013 hingga tahun ini. Tetapi, selama proses pekerjaan berlangsung, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagai pelaksana proyek swakelola tersebut tidak belanja bahan material ke toko bangunan milik Bapak Nuri. "Nanti langka kita awal, kita klarifikasi dengan Pak Nuri sebagai penyedia barang, apakah benar perangkat itu meminta nota kosong dari pak Nuri. Kedua, klatirikasi dengan semua perangkat desa yang ada, yang ada kaitanya dengan pembangunan. Kalau tidak benar, kita akan melangkah melalui jalur hukum, karena indikasinya untuk pencemaran nama baik saya," tandas Basuki. Untuk diketahui, proyek revitalisasi kantor Desa Wonojoyo dimulai sejak tahun 2013 lalu. Proyek didanai oleh ADD dan PAD Desa. Nilai proyek tiap tahunnya kurang lebih sebesar Rp 200 juta. Proyek swakelola itu dikerjakan secara bertahap tiap tahun oleh TPK yang didalamnya ada perangkat desa, tokoh masyarakat dan LPMD. Sementara Kepala Desa hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan proyek itu. "Sekali lagi saya tidak pernah memerintahkan perangkat meminta nota kosong. Kalau mungkin dia menyebut saya, tetapi saya tidak pernah ada kaitannya dengan pembelanjaan. Kepala Desa hanya sebatas mengawasi kegiatan. Sedangkan untuk pelaksaan proyek dapat ditanyakan kepada TPK," pungkas Mantan Kades Wonojoyo, Drs. H. Basuki. Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Drs. H. Basuki dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (29/10/2018). Laporan itu dilakukan oleh mantan Kasun Krajan Desa Wonojoyo, Imam Suhudi. Imam Suhudi melapor ke kejaksaan lantaran adanya dugaan rekayasa proyek rehab Kantor Desa Wonojoyo tahun anggaran 2016/2017. Pasalnya, beberapa waktu lalu Imam mendapat pengaduan dari salah satu warganya yang merupakan pemilik toko bangunan di desa setempat. "Saat itu Bapak Nuri (pemilik toko bangunan) mengadu ke saya katanya ada perangkat desa yang meminta kuitansi kosong. Dia takut jika kuitansi atau nota kosong itu nantinya dijadikan rekayasa proyek rehab gedung kantor desa. Dari pengaduan ini saya berinisiatif melaporkan dugaan korupsi ini ke kejaksaan," ujar Imam, usai melapor di Kantor Kejaksaan Negeri Ngasem, Kabupaten Kediri. Dari pengaduan warganya itu, Imam menduga bukti dan nota pembelanjaan alat bangunan tidak sesuai dengan kenyataan yang telah dibelanjakan pada proyek tersebut. Dalam laporannya juga dijelaskan jika Mantan Kades Wonojoyo Drs. H. Basuki menyuruh tiga orang yakni Dwi Asmoro, Galuh dan Mujari untuk meminta nota kosong ke Toko Bangunan milik Bapak Nuri yang beralamatkan di Dusun Krajan Lor Desa Wonojoyo. Bahkan ketiga orang suruhannya meminta pemilik toko untuk membubuhkan stempel toko dan tanda tangan pada nota kosong dengan cara memaksa. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU