Kejaksaan Negeri Jombang Geledah Kantor Instansi Pemerintah, Ini Sebabnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 29 Sep 2020 09:51 WIB

Kejaksaan Negeri Jombang Geledah Kantor Instansi Pemerintah, Ini Sebabnya

i

Tim Penyidik Kejaksan Negeri Jombang saat geledah Kantor Dinas Pertanian Jombang. (SP/M. Yusuf)

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, geledah Kantor Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang dan Kantor Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Dalam pengeledahan tersebut, terlihat Tim Penyidik Kejari Jombang membawa beberapa tas cukup besar yang berisi dokumen-dokumen, berkas dari ruangan Disperta menuju mobil.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemkab Jombang Gelar Grebek Apem

Hal yang sama juga dilakukan oleh tim penyidik saat berada di Kantor Kecamatan Mojoagung. Petugas pun membawa dokumen penting, termasuk juga laptop dan diangkut ke dalam mobil.

Penggeledahan tersebut, sebagai upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang tahun 2019.

Upaya pengungkapan tersebut, atas surat perintah penyidikan Kajari Jombang Nomor 01FD.1/M.5.1.25/09/2020 tertanggal 21 September 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Sigit Kristanto mengatakan, bahwa memang kegiatan hari ini pihaknya memang melakukan penggeledahan di Disperta, Kantor Balai Penyuluh Pertanian, kantor Kecamatan Mojoagung, dan ada juga distributor.

"Jadi langkah itu dilakukan karena kami mencari dokumen-dokumen yang terkait dengan penangan perkara yang sedang dilakukan," katanya, saat ditemui di kantor Kejari Jombang, Senin (28/9/2020) petang.

Baca Juga: Meriah, Kirab Adipura di Jombang Disambut Antusias Masyarakat

Kajari berharap, dengan rangkaian kegiatan ini bisa membuat lebih cepat proses penyidikannya. Dan ada beberapa petunjuk yang didapatkan. "Dan juga ada laptop yang ditengarai sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindakan pidana itu," ujarnya.

 Kajari menyebut, bahwa pada proses perencanaan penyaluran pupuk bersubsidi ada kejanggalan. Pasalnya, pupuk bersubsidi Kabupaten Jombang dialokasikan sebanyak 102.303 ton untuk 6.208 petani yang tersebar di 21 kecamatan.

"Jumlah tersebut lebih sedikit dari RDKK yang diajukan oleh Dispertan Jombang," cetusnya. Namun kenyataannya, terangnya, ketika pupuk disalurkan ke para petani, ternyata masih ada sisa pupuk.

Baca Juga: Setelah Jadi Tersangka, Mantan Kadiskoperindag Gresik Ditahan Kejaksaan

"Berdasarkan data awal, ada dugaan pemalsuan pada saat pembuatan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi. Kita temukan itu, dan kita tetapkan surat perintah penyidikan," terangnya.

Sigit menjelaskan, saat penyidik masih mendalami alat bukti yang sudah didapatkan. Dan hasil penyidikan masih belum menghasilkan tersangka.

"Sejumlah saksi masih terus kita periksa untuk mengungkap tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi. Saat ini kita cukup untuk ini dulu (penyitaan dokumen, red)," pungkasnya. Suf

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU