Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Agu 2019 03:01 WIB

Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

Bongkar Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemkot Surabaya di Skandal Jasmas, Bisa Diusut dari Fakta Sidang dan Keterangan Tersangka dan Saksi. Sementara dari Audit BPK Terungkap, Ada 13 OPD atau SKPD yang Cairkan Dana Hibah Rp 216 Miliar pada Tahun 2016 Miftahul Ilmi-Ahmad Fatoni, Tim Wartawan Surabaya Pagi Kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) jilid II tahun anggaran 2016 yang menjerat dua anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito dan Darmawan alias Aden, belum sepenuhnya terang benderang. Kalangan aktivis anti-korupsi melihat ada yang janggal, jika kasus ini hanya menyeret unsur dari DPRD dan pihak swasta, yakni Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis 6 tahun penjara. Sementara unsur dari Pemkot Surabaya yang memproses proposal pengajuan hibah hingga pencairan dananya, belum ada yang terjerat. Padahal, ada 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dulu disebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang mencairkan dana hibah. Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, diminta tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang merugikan negara Rp 5 miliar ini. ------ Sementara berdasar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Surabaya Tahun 2016 dengan nomor 63.C/LHP/XVIII.SBY/05/2017 tertanggal 29 Mei 2017, diketahui proposal pengajuan dana hibah diproses oleh Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko) Surabaya. Saat itu, lembaga ini dipimpin Agus Imam Sonhaji yang saat ini menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Surabaya. Dari proposal yang diseleksi Bappeko, kemudian didistribusikan SKPD terkait selaku leading sector. Ada 13 SKPD yang mencairkan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun 2016. Yakni, Bappemas dan KB, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemuda dan Olahraga, Bakesbangpol dan Linmas, Badan Arsip dan Perpustakaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Pemerintahan, dan Dinas Pendidikan (Selengkapnya lihat grafis) Melihat hal itu, Koordinator Parlemen Watch Jatim Umar Sholahuddin menilai, kasus korupsi dana hibah Jasmas 2016 tidak hanya dilakukan oleh segelintir orang. Tapi melibatkan banyak kelompok, baik dari oknum rekanan, legislatif (DPRD Surabaya) maupun pejabat eksekutif (Pemkot Surabaya). Menurutnya, dugaan keterlibatan beberapa oknum dari pejabat Pemkot dalam kasus Jasmas 2016 terlihat cukup jelas. Pasalnya, sejumlah pejabat eksekutif turut langsung dalam proses penyelenggaraan dana hibah ini. Saya kira ada oknum pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus ini. Kan, uangnya (dana hibah, red) dari eksekutif. Dan, eksekutif juga terlibat langsung dalam proses penyelenggaraannya, beber Umar kepada Surabaya Pagi, Selasa (6/8/2019). Namun, Umar berpendapat, kelanjutan dari kasus ini tergantung dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Jika dalam proses pengembangan penyidikan ada bukti baru yang mengarah ke oknum pejabat Pemkot, maka kejaksaan harus segera memproses dan menjeratnya. Saya melihat, sangat mungkin ada pihak dari oknum pejabat Pemkot yang menjadi tersangka. Karena, kan bisa dilihat, penyimpangannya di level mana saja, terang Umar yang juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. Walaupun saya menduga ada yang mengarah ke oknum pejabat eksekutif, tapi tetap semuanya tergantung penegak hukum (Kejari Tanjung Perak, red). Kalau sudah ada dua alat bukti, itu harusnya sudah cukup untuk menjerat yang bersangkutan, imbuhnya. Menurut Umar, kejaksaan bisa melakukan pengembangan penyidikan berdasar keterangan saksi saksi dan terdakwa di pengadilan. Dalam proses pengadilan, tentunya Agus Setiawan Tjong yang divonis enam tahun, sudah berbicara banyak terkait kasus ini. Begitu pula dengan saksi saksi yang didatangkan. Keterangan keterangan di pengadilan itu bisa jadi bahan untuk mengembangkan proses penyidikan. Ditambah juga keterangan dari saksi saksi dan tersangka yang diperiksa kejaksaan. Mereka kan ngomong semua. Sebut sana. Sebut sini, ungkapnya. Sayangnya, dia menilai kejaksaan kurang serius dalam menindaklanjuti kasus ini. Buktinya, sampai kini baru dua anggota dewan saja yang menjadi tersangka. Saya melihat masih banyak sekali anggota dewan yang terlibat. Semua harus diperiksa. Jangan hanya satu dua orang saja. Kejaksaan harus berani mengungkap, tegas Umar. Untuk itu, dia pun mendorong kejaksaan agar lebih serius dalam membongkar kasus Jasmas 2016. Tidak boleh ada tebang pilih. Pasalnya, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini cukup besar. Kejaksaan harus membongkar kotak pandora kasus ini. Jangan ditutup tutupi. Harus transparan. Harus terbuka. Jangan tebang pilih. Kalau memang ada pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus ini, ya harus ditindak, harap dia. Tabrak Permendagri Pernyataan senada diungkapkan Ketua Presedium Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi (Merak), Andi Mulya. Menurutnya, pejabat Pemkot Surabaya sebagai pengelola anggaran dapat diseret ke meja hijau karena telah lalai dalam menjalankan tugasnya. Andi kemudian mengutip salah satu pasal dalam Permendagri Nomor 21 tahun 2011 atas perubahan kedua Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Dimana tercantum dalam pasal 77 baik secara sengaja ataupun lalai, sehingga merugikan keuangan negara, maka pejabat yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Kerugian daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, ujar Andik mengutip pasal 77 Permendagri itu. Ironisnya, lanjut Andik, Permendagri tersebut malah ditujukan pada terdakwa Agus Setiawan Jong. Pihak Kejaksaan, menurut Andi, terkesan tebang pilih dalam menangani proses hukum kasus yang diklaim merugikan keuangan negara Rp 5 miliar itu. Penyidikan kasus itu harus fair. Jangan tebang pilih. Nanti kesannya ada perlakuan istimewa pada oknum-oknum yang ikut berpotensi merugikan keuangan negara, ungkapnya. Staf Pemkot Mangkir Satu per satu pejabat maupun staf Pemkot Surabaya dipanggil oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejari Tanjung Perak, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas atas tersangka anggota DPRD Surabaya yakni Sugito dan Darmawan. Kali ini giliran Sekretaris DPRD (Sekwan) Surabaya, Hadi Siswanto Anwar dan staf Inspektorat Kota Surabaya, Nur Alimah. Namun keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan. Padahal surat panggilan pemeriksaan terhadap dua ASN Pemkot Surabaya telah diterima seminggu yang lalu. "Sampai dengan sekarang (siang kemarin, red) belum dapat konfirmasi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan. Sesuai dari surat panggilan yang diterima bagian umum Surabaya tanggal 2 Agustus lalu," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi. Kendati saat ini Sekretaris DPRD Surabaya, Hadi Siswanto Anwar dan staf Inspektorat Surabaya, Nur Alimah mangkir, keduanya lanjut Dimaz akan dipanggil ulang. "Segera kita jadwalkan lagi," tandasnya. Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Surabaya. Diantaranya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji yang kini menjabat Kadispendukcapil. Lalu, Asisten II Bidang Perekonomian dan pembangunan, M. Taswin, Kabid di Bapeko, Febriana Kusumawati dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (DPKPD), Yusron Sumartono. Kejari Tanjung Perak terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang dan tak terkecuali enam anggota DPRD Surabaya yang terseret pusaran korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas. Dua orang anggota DPRD Surabaya yakni Sugito asal partai Hanura, selanjutnya Darmawan asal partai Gerindra sudah meringkuk di cabang rutan klas I Surabaya di Kejati Jatim. Saat ini masih ada empat anggota parlemen Yos Sudarso yang menunggu pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus ini majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Agus Setiawan Tjong selama 6 tahun penjara. Pegusaha ini merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU