Kejaksaan Belum Terima Pelimpahan Berkas Bendahara ESDM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Feb 2019 12:30 WIB

Kejaksaan Belum Terima Pelimpahan Berkas Bendahara ESDM

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum menerima pelimpahan berkas (tahap I) tersanga bendara pengeluaran di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Ali Hendro Santoso dari penyidik kepolisian. Padahal dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polda Jatim Ali ditangkap bersama salah satu Kasi pada Dinas ESDM Pemprov Jatim, yakni tersangka Kholiq Wicaksono saat diduga menerima suap Rp 30 juta dari pengusaha tambang di Aula Kantor Dinas ESDM Jatim pada 1 Oktober 2018 lalu. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengaku jika pihaknya masih belum menerima pelimpahan berkas untuk tersangka Ali dari Polda Jatim. Berkas yang sudah dilimpahkan menurutnya baru tersangka Kholiq. Pihaknya punmengaku masih menunggu tahap I dari penyidik kepolisian. Kami baru terima tahap II tersangka Kholiq. Kalau untuk berkas tersangka Ali Hendri Santoso belum ada, kata Heru Kamarullah, Minggu (3/2). Heru menjelaskan, sementara ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara ini masih menunggu penetapan jadwal sidang setelah berkas perkara Kholiq dilimpahkan ke Pengadilan. Penetapan jadwal sidang baru akan keluar setelah Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Sekarang kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan, jelasnya. Meski perkara Ali masih belum dipastikan kapan akan berlanjut, pihaknya akan tetap menjalani rangkaian persidangan untuk koleganya, yakni Kholiq. Dalam sidang Kholiq, sambung Heru, Ali dijadwalkan akan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. terutama terkait keterangan dugaan pungli dalam perkara ini. Nantinya yang bersangkutan (tersangka Ali) akan kami jadwalkan sebagai daksi dari terdakwa Kholiq di persidangan, tegasnya. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku masih belum mengetahui kapan berkas Ali akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihaknya masih akan mengecek terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Saya mohon waktu untuk cek dulu, ucap Barung. Seperti diketahui, Cholik yang merupakan salah satu Kasi di Dinas ESDM Provinsi Jatim ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Jatim di Kantor Dinas ESDM di Jl Tidar, Surabaya pada akhir Desember 2018. Dalam OTT tersebut, Polda Jatim menemukan uang sebanyak Rp 30 juta dari tangan Cholik yang diduga merupakan hasil pungli dari seorang pengusaha tambang terkait pengurusan izin. Setelah berkas dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa. Pada Kamis (10/1) lalu penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejari Surabaya. Oleh Kejaksaan, tersangka ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU