Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Mandiri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Jan 2019 09:43 WIB

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Bank Mandiri

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia. Kejagung juga menetapkan PT Central Steel Indonesia sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang sama. "Penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dan satu tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT CSI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri dalam keterangannya, Jumat (4/1/2019). Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo berinisial MAEP, mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo inisial HA, CBC Manager Bank MAndiri Solo berinisial ED, PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo berinisial MSHM. Kemudian GH-Regional Commercial Sales 2 berinisial SBR dan PKMK-Commercial Risk berinisial MSP. Enam orang dan PT CSI ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Januari 2019. "Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 201.176.328.414," ujar Mukri. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum penetapan enam orang dan PT CSI, Kejagung lebih dulu menetapkan Direktur Utama PT CSI Erika Widiyanti dan seseorang bernama Mulyadi Supardi (MS alias HP atau Aping) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan kredit yang diberikan. "PT CSI mendapat kredit modal investasi dan modal kerja, tapi digunakan untuk bayar utang, untuk pembelian saham, dan pembagian dividen. Seharusnya untuk investasi dan modal kerja. Jadi penyimpangan dalam penggunaan otomatis sehingga berakibat gagal bayar," ujar Jampidsus Warih Sadono. Kasus ini bermula ketika PT CSI mendapatkan fasilitas kredit ratusan miliar rupiah dari Bank Mandiri selama 2011-2014. Namun dalam proses mendapatkan kredit tersebut, PT CSI menyerahkan data dan laporan keuangan yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Total kredit sekitar Rp 500 miliar. Karena menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham," papar Warih. Jk-03

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU