Kejagung Segera Serahkan Tersangka Henry Gunawan Cs ke Kejari Sidoarjo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 08 Sep 2019 15:28 WIB

Kejagung Segera Serahkan Tersangka Henry Gunawan Cs ke Kejari Sidoarjo

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penyerobotan tanah milik Puskopkar Jatim di Desa Pranti Sedati Sidoarjo segera memasuki persidangan. Sebagai tahap awal, pihak Kejagung akan menyerahkan tersangka Henry J Gunawan Cs dan barang bukti pada Kejari Sidoarjo untuk segera dibawa ke PN Sidoarjo. Salah seorang jaksa Kejagung mengakui bahwa pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyerobotan tanah milik Puskopkar Jatim tersebut ke Kejari Sidoarjo. "Dalam waktu dekat kita serahkan ke Kejari Sidoarjo mas, " ujar Jaksa Kejagung Abdul Rauf, kemarin. Sebelumnya, pihak Subdit IV Dirpidum Bareskrim Mabes Polri menyidik kasus penyerobotan dan penggelapan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur (Jatim). Walau sebelumnya perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian ini diketahui berjalan cukup lama yakni sejak tahun 2015 sempat ditangani pihak Polda Jatim hingga kini diambil alih Bareskrim Mabes Polri dan kini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan dan penipuan lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur. Lima tersangka tersebut yakni, bos PT Gala Bumi Perkasa, Henry Jocosity Gunawan, Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani dan tiga Notaris yang diduga dengan sengaja melakukan atau mengetahui atau turut serta dalam perkara tersebut yakni, Yuli Ekawati, Umi Chalsum, dan Dyah Nuswantari Ekapsari Dari sumber Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa, lima orang sudah dinyatakan P21 berkasnya atau sudah lengkap, dan dalam waktu dekat baru tahap II kami akan limpahkan berkas beserta tersangkanya. "Dari tersangka yang sudah P21 ialah pertama, Hendri J Gunawa, Reny S, Yuli, Umi Chalsum, dan Dyah," ujar sumber Mabes Polri. Ketua Umum Puskopkar Jatim, Tri Harsono mengapresiasi atas kinerja Kasubdit IV Dirpidum Bareskrim Mabes Polri terkait telah meningkatnya proses penanganan perkara tersebut hingga P21. "Ini menunjukan bahwa Polisi telah bekerja profesional,"ujar, Tri Harsono. Ketua Umum Puskopkar Jatim menambahkan, Bareskri Polri terus mengembangkan kasus ini, setelah lima orang tersangka yang telah P21 kini sudah ada dua tersangka lagi yang masih proses P21. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU