Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka Kasus Jiwasraya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Jan 2020 19:45 WIB

Kejagung Belum Juga Temukan Tersangka Kasus Jiwasraya

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Hingga saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menetapkan satu pun tersangka terkait penyimpangan keuangan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Kendati demikian, penyelidikan terus dilakukan oleh penyelidik khusus bentukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Tim investigasi pada pekan depan akan kembali melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. "Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat di Jakarta, Jumat (3/1/2020). Menurut jadwal yang ada, pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/1) sampai Kamis (9/1). Namun, dirinya belum mendapatkan konfirmasi nama-nama yang bakal diperiksa pekan nanti. Yang pasti, para terperiksa, masih diandalkan keterangannya sebagai bahan mencari petunjuk dan alat bukti. Pada akhir pekan lalu, Kejagung telah memeriksa sejumlah nama petinggi PT Asuransi Jiwasray. Pada Senin (30/12) ada lima orang saksi yang diperiksa sekaligus. Yakni, Eldin Rizal Nasution sebagai mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya dan mantan direktur utama Jiwasraya Asmawi Syam. Terperiksa lainnya, Direktur Utama PT Trimegah Securieties Stephanus Turangan serta Presiden Direktur Prospera Asset Managament Yosep Chandra bersama Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat. Satu nama yang dipanggil untuk diperiksa, tapi mangkir, yakni Benny Tjokrosaputro selaku komisaris PT Hanson Internasional. Sementara, Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang namanya ikut dimintai kesaksian memilih mendatangi Kejagung untuk percepatan pemeriksaan dari jadwal yang sudah ditentukan. Beberapa nama yang diperiksa tersebut, sebagian dari daftar 10 nama yang dilayangkan pencegahan ke luar negeri oleh Kejagung sejak 27 Desember 2019. Mereka yang dicegah keluar negeri, para petinggi PT Asuransi Jiwasraya. Di antaranya, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Nama-nama tersebut pun bagian dari 24 saksi yang bakal diperiksa estafet di Kejagung sepanjang pekan pertama Januari 2020. Hari mengatakan, Jampidsus telah memeriksa lima orang yang masuk dalam daftar pencegahan keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Proses penyidikan. Lima orang saksi sudah diperiksa. Sudah beri keterangan pada Jumat," kata dia, Jumat. Pemeriksaan berikutnya terhadap lima saksi lainnya yang juga masuk daftar cegah akan dilakukan pada pekan depan. "(Pemeriksaan) pekan berikutnya, 6 Januari," katanya. Hasil pemeriksaan para saksi ini akan dikembangkan ke pemeriksaan saksi-saksi yang lain. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman, pekan lalu, mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut memang bagian dari usaha tim penyelidikan yang dipimpinnya untuk mencari potensi tersangka. "Kami mendalami pemeriksaan untuk kami (dapat) mencari alat bukti," kata dia, Senin (30/12/2019). Perintah Jaksa Agung Burhanudin terang dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana PT Asuransi Jiwasraya ini. Yaitu, agar dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan diselesaikan dengan mekanisme hukum. "Memang ini menjadi wajib kita tuntaskan kasusnya dengan memeriksa banyak saksi," ucapnya. Jaksa Agung Burhanudin meyakini, kasus PT Asuransi Jiwasraya ada indikasi korupsinya. Gagal bayar senilai Rp13,7 triliun, kata dia, disebabkan pengabaian prinsip kehati-hatian pengelola dana nasabah yang dilakukan oleh perusahaan asuransi milik negara tersebut. Ia mengindikasikan, ada penyimpangan dana investasi yang dilakukan BUMN perlindungan jiwa itu pada 13 perusahaan dalam negeri yang mengakibatkan terjadinya gagal bayar pada 2019. Dari kejadian ini, PT Asuransi Jiwasraya terancam bangkrut dan menambah sejumlah prestasi buruk perusahaan milik negara.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU