Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda Dupak Bandarejo Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Nov 2019 18:30 WIB

Kedapatan Membawa Sabu, Pemuda Dupak Bandarejo Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Perang narkotika terus dilakukan satuan narkotika. Dan kemarin (14/11/2019), Polisi dari Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan pria, sekitar pukul 00.30 WIB, itu bernama, Vickry, 20, warga Dupak Bandarejo No.6 Krembangan, Surabaya. Pelaku Vickry tak dapat mengelak ketika petugas membuntutinya dan menggeledah dirinya ketika berada di Lobby Apartement Gunawangsa, Jalan Tidar Surabaya. "Pelaku ini, terus diikuti Polisi ketika ada informasi dari warga masyarakat yang mengetahui jika dirinya kerap memakai Narkotika," sebut Kompol Memo Ardian Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2019). Pelaku saat itu berada di Lobby Apartement, dan ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, Petugas saat itu menemukan cukup bukti jika pria tersebut kerap mengkonsumsi sabu. Barang bukti yang ditemukan antara lain, 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal jenis sabu dengan berat ± 0,56 gram, sabu yang ada di dalam pipet kaca seberat 2,08 gram berikut pipet, bong alat hisap sabu, korek api gas serta satu HP merk Oppo. Ketika dalam penyidikan, pelaku mengakui jika barang yang didapat Polisi ketika menggeledah itu miliknya. Dia mendapatkannya secara membeli dari seseorang. "Kita akan kembangkan guna mencari dan temukan pelaku lain yang terkait, termasuk penjual ke pelaku ini" tutup Memo Ardian. Kini, guna kepentingan penyidikan pelakunya dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya. Dia diduga melanggar Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU