Kecurangan Pemilu, Laporkan Jangan Berkoar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Apr 2019 13:30 WIB

Kecurangan Pemilu, Laporkan Jangan Berkoar

SURABAYAPAGI.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin mengimbau Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menggunakan mekanisme yang sudah ada jika menemukan sengketa dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Salah satunya dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Tidak perlu reaktif membuat analisis yang tidak berdasar. Kita harus menentang segala bentuk delegitimasi pemilu," ujar Juru Bicara TKN Arya Sinulingga saat dikonfirmasi, Selasa (23/4). Ia pun menganggap BPN saat ini sedang membangun narasi bahwa pesta demokrasi kali ini dipenuhi dengan kecurangan. Menurut dia, hal tersebut tak perlu dilakukan karena itu dapat menggiring masyarakat bahwa penyelenggara pemilu tak jujur dan adil. "Kita tegaskan bahwa saat ini ada sebuah indikasi, terus dikemukakan mengenai kecurangan-kecurangan, sementara bukti-buktinya banyak yang tidak jelas juga," ujar Arya. Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) tersebut turut menyayangkan kubu Prabowo-Sandi yang tak membuka data-data pelanggaran pemilu. Padahal, data-data tersebut dapat segera dilaporkan ke Bawaslu agar segera diproses. Ke depannya, ia berharap agar kubu 02 tak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menggiring opini masyarakat. Sebelumnya, Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie juga mengimbau kepada kedua kubu pasangan calon presiden menggunakan mekanisme yang sudah ada jika menemukan sengketa dalam pemilu. Salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia meyakinkan kepada tim BPN untuk tidak menyamakan dengan kondisi seperti 2014. Dia menegaskan, jikalau bisa dibuktikan ada kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan masif sifatnya sangat bisa mengubah apa yang diputuskan oleh KPU. "Jadi jangan dulu anggap sepele, usaha dulu. Ini bukan soal menang kalah, tapi kita mendidik rakyat menyelesaikan masalah di ruang sidang, tidak di jalanan," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi pertama tersebut. Terpisah sebelumnya anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, meminta kepada semua pihak agar mau melaporkan segala bentuk kecurangan dalam proses Pemilu 2019. Afif menegaskan setiap laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan pasti akan ditindaklanjuti. "Jadi, silakan melapor jika ada temuan dugaan pelanggaran atau kecurangan, pasti kita akan tidak lanjuti. Jangan hanya berkoar-koar saja kalau ada temuan, laporkan saja," ujar Afif saat dihubungi wartawan, kemarin. Afif mengakui bahwa pelanggaran dan kecurangan tersebut pasti terjadi dalam proses pemilu. Namun, selalu ada ruang yang disediakan oleh undang-undang untuk menangani, menindaklanjuti dan menyelesaikan berbagai dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut. Bawaslu mengaku telah memproses 7.132 temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye 2019 hingga Senin, 22 April 2019. Laporan tersebut merupakan laporan yang sudah diregistrasi dan telah memenuhi syarat formil dan materil. Dari 7.132 laporan sebanyak 5.167 merupakan pelanggaran administrasi, 343 merupakan pelanggaran pidana, 121 pelanggaran kode etik, 696 pelanggaran hukum lainnya, 724 bukan merupakan kategori pelanggaran dan 88 pelanggaran masih dalam proses. "Dari 343 pelanggaran pidana, sudah ada 100 putusan dengan rincian 77 putusan inkrah dan 23 putusan banding atau proses," tambah Afif.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU