Kecewa Remisi Presiden Jokowi, Jurnalis Kediri Gelar Aksi Demo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jan 2019 18:18 WIB

Kecewa Remisi Presiden Jokowi, Jurnalis Kediri Gelar Aksi Demo

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Puluhan jurnalis Kediri menggelar aksi demo di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri, Jumat (25/1/2019). Aksi tersebut merupakan wujud kekecewaan para jurnalis terkait remisi terhadap Susrama, terpidana kasus pembunuhan Prabangsa, jurnalis Radar Bali. Sebelumnya, Susrama terpidana kasus pembunuhan 9 tahun silam mendapat hukuman pidana penjara seumur hidup. Namun, 7 Desember 2018 kemarin sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi, Susrama mendapat perubahan hukuman dari hukuman pidana seumur hidup menjadi pidana sementara. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringan hukuman. Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), masih banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara 8 kasus lainnya masih belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu antara lain, Fuad M Syarifudin wartawam Harian Bernas Yogya (1996), Herliyanto wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006), Ardiansyah Matraus wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV, dan Alfrets Mirulewan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Makasar. Juru Bicara AJI Kediri, Andhimas Budi Setiawan mengatakan, aksi demo ini merupakan bentuk kecaman hasil remisi yang diberikan pada terpidana pembunuhan jurnalis yang ada di Bali. "Semoga aksi hari ini bisa membuka mata dari Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut remisi itu," ujarnya usai aksi demo tolak remisi. Menurutnya, keputusan remisi Presiden RI Jokowi ini sangat menyakitkan bagi para jurnalis. "Ini merupakan bentuk sebuah kemunduran yang sangat tajam. Dimana banyak jurnalis yang menjadi korban dan pelakunya belum diusut tuntas. Namun ini yang pelakunya sudah mendapatkan hukuman tapi justru dikurangi hukumannya," tegas Andhimas yang juga jurnalis Kompas TV. Diketahui, Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa jurnalis Radar Bali. Hasil pemeriksaan saksi dan bukti persidangan, Susrama adalah otak dibalik pembunuhan itu. Ia menyuruh anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali pada 11 Februari 2009 silam. Usai dijemput Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banar Petak, Bebalan, Bangli. Disana Prabangsa dianiaya hingga tak berdaya. Dalam kondisi sekarat Prabangsa kemudian dibawa dan dibuang ke laut sekitar Pantai Goa Lawah, Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung, Bali. Lima hari kemudian mayat Prabangsa ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di teluk Bungsil, Bali. Can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU