Kecelakaan Infrastruktur, Kontraktor Bisa Disanksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Feb 2018 23:35 WIB

Kecelakaan Infrastruktur, Kontraktor Bisa Disanksi

Surabayapagi.com, - Robohnya bekisting pier head Tol Becakayu di dekat Pintu Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang mengakibatkan tujuh orang mengalami luka, menambah deretan peristiwa kecelakaan infrastruktur di Tanah Air. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di proyek Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) yang menyebabkan satu pekerja tewas. Kasus tersebut bisa saja terulang di kemudian hari. Lantas, apa sanksi bagi kontraktor yang mengerjakan proyek? Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan sanksi yang diberikan terhadap PT Waskita Karya (Persero) terkait kecelakaan konstruksi pada Proyek Tol Becakayu menunggu proses investigasi selesai. Ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kementerian PUPR, Sri Handono, mengatakan berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. ila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin. Pasal 52 Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus: Sesuai dengan perjanjian dalam kontrak; memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek. Pasal 96 (1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: Peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi; pencantuman dalam daftar hitam; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. n jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU